
POSO – Tadulakonews.com – Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar, Unit Kamsel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Poso melaksanakan kegiatan edukasi tertib berlalu lintas di SMA Negeri 4 Poso, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Kamsel Ipda Juhaeruddin, S.H., bersama tiga anggota lainnya tersebut bertujuan menanamkan kesadaran hukum dan keselamatan berkendara sejak dini kepada generasi muda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas memberikan materi mengenai pentingnya penggunaan helm berstandar SNI, etika berkendara di jalan raya, serta prosedur pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui pendekatan dialogis, petugas menjelaskan bahwa helm bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan salah satu perlindungan utama bagi kepala untuk mengurangi risiko cedera serius saat terjadi kecelakaan.
Selain itu, para siswa diberikan pemahaman mengenai bahaya melanggar rambu-rambu lalu lintas serta konsekuensi hukum bagi pengendara di bawah umur yang belum memenuhi persyaratan untuk memiliki SIM.
Antusiasme para siswa terlihat saat mengikuti sesi tanya jawab, khususnya ketika membahas persyaratan administrasi dan prosedur pembuatan SIM bagi pengendara yang telah memenuhi ketentuan usia.
Kasat Lantas Polres Poso AKP I Made Bagus Melyandika, S.T.K., S.I.K., M.A., mengatakan bahwa upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas harus dimulai dari perubahan pola pikir dan perilaku pelajar sebagai pengguna jalan.
“Kegiatan edukasi di SMAN 4 Poso ini adalah bagian dari strategi preventif kami. Kami tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi lebih mengutamakan pencegahan melalui pemahaman,” ujar AKP I Made Bagus Melyandika.
Menurutnya, sejumlah kecelakaan yang melibatkan pelajar dapat dipengaruhi oleh ketidakpatuhan terhadap aturan dasar berlalu lintas, seperti tidak menggunakan helm maupun berkendara secara tidak tertib.
“Dengan memahami fungsi helm standar dan etika berlalu lintas yang benar, diharapkan mereka dapat menjadi role model bagi teman-temannya dan masyarakat luas,” katanya.
Kasat Lantas juga menyoroti pentingnya legalitas berkendara bagi remaja yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SIM.
“Kami juga memberikan sosialisasi terkait pengurusan SIM. Bagi siswa yang sudah berusia 17 tahun dan memenuhi syarat kesehatan serta psikologi, kami mengajak mereka untuk mengurus SIM secara resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan, kepemilikan SIM menunjukkan bahwa pengendara telah memenuhi persyaratan dan menjalani proses pengujian sesuai ketentuan sebelum berkendara di jalan raya.
“Memiliki SIM berarti mereka telah lulus uji kompetensi dan memahami aturan main di jalan raya. Ini adalah bentuk tanggung jawab seorang dewasa terhadap keselamatan diri dan orang lain,” tambahnya.
Ia mengimbau para pelajar agar tidak berkendara tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk memiliki SIM bagi mereka yang telah mencapai usia dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menutup pernyataannya, AKP I Made Bagus Melyandika menyampaikan apresiasi kepada pihak SMAN 4 Poso yang telah mendukung dan memfasilitasi kegiatan edukasi tersebut.
“Situasi kamtibmas lalu lintas di sekitar sekolah terpantau aman dan terkendali. Kami akan terus rutin melakukan patroli dan edukasi ke sekolah-sekolah lain di wilayah Poso. Mari kita wujudkan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama, karena keselamatan adalah prioritas utama,” pungkasnya.




