Tambang Galian C di Sausu Disorot: Warga Desak Tutup CV Satria Grup yang Diduga Ilegal dan Cekoki Alat Berat dengan BBM Subsidi

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

​Tadulakonews.com – PARIGI MOUTONG, 5 Agustus 2026 Aktivitas penambangan galian C berupa pengambilan pasir di alur Sungai Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menuai gelombang protes dari masyarakat. Usaha yang dikelola oleh CV Satria Grup ini diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap serta memanfaatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat mereka.

​Sorotan tajam ini mencuat lantaran aktivitas tambang ilegal di kawasan aliran sungai tidak hanya berpotensi merusak tatanan hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dugaan Pelanggaran Berlapis: Tanpa Izin hingga “Kencingi” BBM Subsidi

​Warga setempat mendesak agar pemerintah bersama instansi terkait segera turun tangan menguji legalitas operasional CV Satria Grup. Berdasarkan regulasi pertambangan mineral bukan logam dan batuan, setiap kegiatan usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun teknis.

​Namun, masalah tak berhenti pada urusan izin. Praktik penambangan tersebut juga disinyalir menggunakan BBM bersubsidi yang notabene hak masyarakat kurang mampu untuk menghidupkan mesin-mesin alat berat di lokasi tambang. Padahal, aturan mewajibkan sektor usaha pertambangan komersial menggunakan BBM non-subsidi atau industri.

​”Jika terbukti menggunakan BBM bersubsidi, ini jelas mencederai program pemerintah dan merampas hak masyarakat yang berhak menerimanya,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

​Dampak Ekologis: Ancaman Nyata bagi Ekosistem Sungai

​Selain menyoroti aspek legalitas, warga amat mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan. Penambangan pasir sungai yang tidak terkontrol dan menyalahi standar perlindungan lingkungan dikhawatirkan memicu:

​Erosi tebing sungai yang kian masif. Peningkatan sedimentasi yang dapat memicu banjir bandang.

​Kerusakan ekosistem akuatik dan rusaknya infrastruktur sekitar sungai. Respons Dingin Pemilik Usaha Picu Kekesalan Publik

​Alih-alih memberikan klarifikasi transparan demi meredam keresahan publik, pemilik CV Satria Grup yang diketahui bernama Dewa justru menunjukkan sikap acuh tak acuh. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, ia hanya membalas dengan emoticon jempol (👍).

​Respon arogan dan terkesan meremehkan ini membuat warga semakin geram, menilai pengelola seolah kebal hukum dan menantang aturan yang berlaku. Desakan Tegas Warga: Tutup atau APH Bertindak!

​Masyarakat Desa Taliabo kini mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama instansi berwenang untuk segera menutup kegiatan tambang galian C tersebut apabila terbukti melanggar aturan.

​Inspeksi Mendadak (Sidak): Meminta pemerintah daerah segera menerjunkan tim teknis ke lapangan.

​Penegakan Hukum: Meminta APH memproses secara hukum jika ditemukan unsur pidana, baik terkait pelanggaran izin maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.

​Keterbukaan Informasi: Meminta hasil pemeriksaan dipublikasikan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Satria Grup maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi lanjutan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur
Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup
Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Pemkab Sigi, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak
Membludak Hingga Luar Warkop, Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI di Palu Hadirkan Tokoh Lintas Sektor
Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan
Polres Poso Tangkap Residivis Curanmor, Motor Korban Dijual untuk Beli Sabu
Jadi Narasumber Bedah Buku Pemikiran KH. Ma’ruf Amin, Ketua MUI Palu, Tekankan Fondasi Intelektual NU
Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum Mitigasi Risiko Addendum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di Donggala
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Pemkab Sigi, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Membludak Hingga Luar Warkop, Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI di Palu Hadirkan Tokoh Lintas Sektor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan

Berita Terbaru