
Tadulakonews.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof. Zainal Abidin, merespons aksi puluhan warga yang mendatangi sebuah rumah makan yang menyediakan menu nonhalal di Kelurahan Tondo, Kota Palu, Ahad (2/8).
Kedatangan puluhan warga tersebut bertujuan meminta agar rumah makan yang berada di wilayah Tondo itu menghentikan aktivitas usahanya. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan beragam komentar di dunia maya terkait keberadaan usaha kuliner nonhalal itu.
Prof. Zainal Abidin menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara arif dan bijaksana dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan, serta kerukunan antarumat beragama di Kota Palu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, aspirasi masyarakat dapat disampaikan melalui cara-cara yang santun dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain kata dia, pemerintah daerah bersama pihak terkait perlu melakukan penelusuran terhadap persoalan tersebut, termasuk aspek perizinan, lokasi usaha, serta keterbukaan informasi mengenai produk yang dijual.
“Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan menjaga nilai-nilai yang diyakininya. Namun, penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara tertib, tidak menimbulkan tindakan yang dapat merugikan pihak lain, serta mengedepankan musyawarah,” kata Prof. Zainal, Senin,(3/8) pagi.
Ketua FKUB Sulteng juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu keharmonisan kehidupan masyarakat di Kota Palu yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai toleransi dan kebersamaan.
Prof. Zainal berharap pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat keamanan, serta pihak pengelola rumah makan dapat duduk bersama untuk mencari solusi yang adil dan dapat diterima semua pihak.
“persoalan ini diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme yang berlaku. Jangan sampai muncul tindakan yang justru memicu ketegangan atau mengganggu kerukunan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi mengenai makanan yang dijual juga penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas jenis produk yang ditawarkan dan dapat menentukan pilihan sesuai keyakinan masing-masing.
“persoalan keberadaan rumah makan nonhalal tersebut diharapkan dapat ditangani secara proporsional oleh pemerintah dan pihak terkait dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat, kepastian hukum, serta semangat toleransi di Kota Palu” pungkasnya

