
MOROWALI UTARA – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial R alias O (38), warga Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.
Pelaku diamankan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Korolaki, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., mengatakan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang disita berupa 41 paket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 8,10 gram.
AKP Ahmad Sadat menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Ia mengungkapkan, pada pekan sebelumnya anggotanya juga berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga saling berkaitan dalam jaringan peredaran narkotika.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial V alias B (27), warga Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, yang kedapatan menyimpan dua paket diduga sabu dengan berat 31,25 gram.
Selanjutnya, petugas menangkap S (32), warga Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, dengan barang bukti satu paket diduga sabu seberat 6,85 gram.
Sementara itu, dari tersangka R alias I (30), yang juga merupakan warga Kecamatan Mori Utara, polisi menyita 12 paket diduga sabu dengan berat 11,79 gram.
Menurut Kasatresnarkoba, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Morowali Utara.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan penangkapan terhadap R alias O beserta penyitaan puluhan paket diduga narkotika jenis sabu.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.


