Sopir Truk Tronton Gelapkan Uang Sewa Muat Rp8 Juta, Diamankan Polres Banggai

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Jajaran Satreskrim Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan seorang sopir truk Tronton berinisial PD (21).

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 Wita.

Saat itu, pelaku mendapat tugas mengantarkan muatan excavator dari Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara menuju Kabupaten Tojo Una-una.

Setelah berhasil mengantarkan barang, pelaku kemudian menerima uang sewa muat sebesar Rp8.000.000.

Namun, usai menerima uang tersebut, keberadaan pelaku beserta perkembangan pengiriman barang tidak lagi diketahui.

Pihak perusahaan selanjutnya mencoba menghubungi nomor telepon milik pelaku untuk memastikan keberadaannya.

Akan tetapi, nomor ponsel yang digunakan pelaku sudah tidak aktif sehingga tidak bisa dihubungi.

Beberapa waktu kemudian, pelapor mendapat informasi bahwa truk Tronton yang dikemudikan PD ditemukan terparkir di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.

Saat ditemukan, truk tersebut dalam keadaan tanpa sopir.

Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Banggai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku yang diketahui berada di wilayah Kecamatan Kintom.

Pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 21.50 Wita, pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumah temannya di Kelurahan Mendono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PD mengakui telah menggelapkan uang sebesar Rp8.000.000 untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan pribadinya.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Banggai dan dijerat dengan Pasal 488 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Watusongu Ditemukan Meninggal di Sungai Bongka Saat Memanah Ikan
Lintas Instansi Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks Melalui Klinik Hoaks
PN Palu Tolak Praperadilan RA Terkait Penetapan Tersangka Kasus ITE
Polres Poso Perkuat Ketahanan Masyarakat terhadap Ancaman Narkoba di Kelurahan Sangele
Polres Poso Edukasi Pelajar SMA 2 GKST Tentena tentang Bahaya Narkoba
Kajati Sulteng Lantik Rosdianah HK sebagai Koordinator Kejati Sulawesi Tengah
Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Palu Peragakan 34 Adegan
Pemprov Sulteng Dorong Penguatan Literasi Digital untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:36 WIB

Warga Watusongu Ditemukan Meninggal di Sungai Bongka Saat Memanah Ikan

Rabu, 9 September 2026 - 20:28 WIB

Lintas Instansi Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks Melalui Klinik Hoaks

Rabu, 9 September 2026 - 20:13 WIB

PN Palu Tolak Praperadilan RA Terkait Penetapan Tersangka Kasus ITE

Rabu, 9 September 2026 - 19:32 WIB

Polres Poso Perkuat Ketahanan Masyarakat terhadap Ancaman Narkoba di Kelurahan Sangele

Rabu, 9 September 2026 - 19:28 WIB

Polres Poso Edukasi Pelajar SMA 2 GKST Tentena tentang Bahaya Narkoba

Berita Terbaru