Sopir Truk Tronton Gelapkan Uang Sewa Muat Rp8 Juta, Diamankan Polres Banggai

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Jajaran Satreskrim Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan seorang sopir truk Tronton berinisial PD (21).

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 Wita.

Saat itu, pelaku mendapat tugas mengantarkan muatan excavator dari Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara menuju Kabupaten Tojo Una-una.

Setelah berhasil mengantarkan barang, pelaku kemudian menerima uang sewa muat sebesar Rp8.000.000.

Namun, usai menerima uang tersebut, keberadaan pelaku beserta perkembangan pengiriman barang tidak lagi diketahui.

Pihak perusahaan selanjutnya mencoba menghubungi nomor telepon milik pelaku untuk memastikan keberadaannya.

Akan tetapi, nomor ponsel yang digunakan pelaku sudah tidak aktif sehingga tidak bisa dihubungi.

Beberapa waktu kemudian, pelapor mendapat informasi bahwa truk Tronton yang dikemudikan PD ditemukan terparkir di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.

Saat ditemukan, truk tersebut dalam keadaan tanpa sopir.

Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Banggai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku yang diketahui berada di wilayah Kecamatan Kintom.

Pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 21.50 Wita, pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumah temannya di Kelurahan Mendono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PD mengakui telah menggelapkan uang sebesar Rp8.000.000 untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan pribadinya.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Banggai dan dijerat dengan Pasal 488 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Poso Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial di Pura Jagat Nata Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Patroli Dialogis Polsek Una Una Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif di Wakai
Kapolda Sulteng Resmi Lepas Bhayangkara Otomotif Nambaso 2026
Polsek Torue Tahan Pelaku Pencurian Ayam yang Resahkan Warga Tolai Barat
Polsek Torue Tahan Terduga Pelaku Pencurian Puluhan Kilogram Ikan Milik Warga
Polsek Pamona Timur Sosialisasikan Pencegahan Bullying dan Tertib Berlalu Lintas di SD Kristen GKST Poleganyara
Bag SDM Polres Poso Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Semester I 2026 bagi Personel Polsek Pamona Selatan
Sat Binmas Polres Tojo Una-Una Latih PBB dan Bina Polisi Cilik di Sekolah Rakyat Kajulangko
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:46 WIB

Polres Poso Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial di Pura Jagat Nata Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:41 WIB

Patroli Dialogis Polsek Una Una Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif di Wakai

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:36 WIB

Kapolda Sulteng Resmi Lepas Bhayangkara Otomotif Nambaso 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:31 WIB

Polsek Torue Tahan Pelaku Pencurian Ayam yang Resahkan Warga Tolai Barat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:27 WIB

Polsek Torue Tahan Terduga Pelaku Pencurian Puluhan Kilogram Ikan Milik Warga

Berita Terbaru