BUOL – Tadulakonews.com – Keberadaan alat berat yang sebelumnya diamankan dalam penertiban dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, kembali menjadi sorotan. Dari total 22 unit ekskavator yang diamankan pada 20 Agustus 2026, sembilan unit dilaporkan keluar dari gudang penitipan di Kelurahan Leok II, Kabupaten Buol, pada malam 10 Oktober 2026.
Berdasarkan pantauan wartawan, sembilan unit ekskavator tersebut dikeluarkan hampir dua bulan setelah penertiban yang dilakukan jajaran Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) Polda Sulawesi Tengah.
Pengeluaran alat berat pada malam hari itu memunculkan pertanyaan mengenai prosedur, dasar hukum, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengeluaran sembilan unit tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun sembilan ekskavator yang dilaporkan keluar dari gudang penitipan terdiri atas lima unit merek XCMG berwarna oranye, satu unit SANY berwarna kuning, satu unit Kobelco berwarna toska, dan dua unit Liugong berwarna kuning.
Rincian tersebut menjadi perhatian karena seluruh alat berat sebelumnya disebut-sebut diamankan dalam rangka penanganan dugaan aktivitas PETI di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat.
Dari jumlah awal 22 unit, keluarnya sembilan ekskavator menyisakan pertanyaan mengenai keberadaan 13 unit lainnya. Hingga kini, informasi mengenai lokasi dan status terkini seluruh alat berat tersebut masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi pihak kepolisian.
Publik juga menunggu penjelasan mengenai status hukum sembilan ekskavator yang telah keluar dari gudang penitipan. Apakah alat berat tersebut masih berstatus barang bukti, barang titipan, atau berada dalam status pengamanan lainnya?
Selain itu, perlu ada kejelasan mengenai pihak yang mengizinkan pengeluaran alat berat tersebut, termasuk apakah prosesnya telah melalui prosedur dan administrasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika pengeluaran dilakukan berdasarkan keputusan atau pertimbangan hukum tertentu, penjelasan mengenai dasar keputusan tersebut penting disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak berspekulasi.
Di sisi lain, pengeluaran alat berat tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran prosedur ataupun penghentian penanganan perkara. Penilaian tersebut harus didasarkan pada dokumen resmi, status penyidikan, serta keterangan pihak berwenang.
Karena itu, Polda Sulawesi Tengah diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan dugaan PETI di Desa Bodi, termasuk status pemeriksaan terhadap alat berat yang sebelumnya diamankan.
Keterangan kepolisian juga diperlukan untuk memastikan apakah pemilik ekskavator telah diperiksa dan apakah terdapat perkembangan penyelidikan atau penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjut penertiban yang dilakukan pada Agustus lalu. Pengamanan 22 ekskavator saat itu menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Buol.
Transparansi dalam penanganan perkara menjadi penting, terutama ketika sebagian alat berat yang sebelumnya diamankan dilaporkan telah keluar dari lokasi penitipan. Penjelasan resmi diperlukan untuk memastikan bahwa setiap tindakan dilakukan sesuai prosedur hukum.
Hingga ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, alasan pengeluaran sembilan ekskavator, status hukumnya, serta keberadaan 13 unit lainnya masih menjadi hal yang perlu dikonfirmasi.
Publik kini menantikan penjelasan Polda Sulawesi Tengah agar perkembangan penanganan dugaan PETI di Desa Bodi dapat diketahui secara jelas, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.





