Tadulakonews.com – Polri, khususnya Polres Morowali Utara, terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum serta mendukung program prioritas pemberantasan narkoba sesuai dengan program Presiden Republik Indonesia dan program Kapolri.
Pada Senin, 12 Oktober 2026, bertempat di Gedung Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara, Wakapolres Morowali Utara Kompol Charles B.N. Karimar, S.I.K., S.H., M.H., mewakili Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidi Anthonius Weken, S.I.K., membeberkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil dilakukan oleh Satresnarkoba dalam beberapa waktu terakhir.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., beserta para Kanit Satresnarkoba Polres Morowali Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Wakapolres menjelaskan bahwa pada penghujung September 2026, Satresnarkoba Polres Morowali Utara berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial I, berusia 26 tahun, dan T alias U, berusia 33 tahun.
Kedua orang tersebut diamankan di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. Dari hasil penindakan itu, petugas menyita barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 56,76 gram.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja anggota kami dalam melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Morowali Utara,” ungkap Kompol Charles.
Selanjutnya, pada 9 Oktober 2026, anggota Satresnarkoba kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial F, berusia 32 tahun, di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,88 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kompol Charles menambahkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Morowali Utara dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Ia juga membeberkan capaian penindakan Satresnarkoba Polres Morowali Utara selama periode Januari hingga Oktober 2026. Dalam kurun waktu tersebut, polisi telah menyita narkotika dengan total berat 676,22 gram dan mengamankan sebanyak 52 orang yang diduga terlibat dalam berbagai perkara narkotika.
Dari sejumlah perkara yang berhasil diungkap, beberapa di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Upaya pemberantasan narkotika tersebut juga menjadi tindak lanjut atas arahan Kapolri agar seluruh jajaran kepolisian di Indonesia terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba.
Polres Morowali Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara konsisten, profesional, dan berkelanjutan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Melalui langkah tersebut, diharapkan peredaran gelap narkotika dapat ditekan serta masyarakat semakin terlindungi dari ancaman penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Morowali Utara.





