Tadulakonews.com – BUOL, SULTENG, 11 Oktober 2026 – Di usia ke-27 tahun, Kabupaten Buol masih dihadapkan pada persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang belum tuntas. Penertiban alat berat memang telah dilakukan, tetapi sejumlah pertanyaan mengenai keberlanjutan pengawasan, status barang yang diamankan, dan perlindungan kawasan hutan masih membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak terkait.
Peringatan hari jadi kabupaten semestinya tidak hanya menjadi momentum mengenang perjalanan pemerintahan dan capaian pembangunan, tetapi juga kesempatan mengevaluasi persoalan yang belum terselesaikan. Salah satunya adalah dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan perubahan bentang alam.
Di kawasan hutan Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, dugaan aktivitas PETI kembali menjadi sorotan. Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun media ini, alat berat jenis excavator disebut kembali beroperasi setelah sebelumnya dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan. Jika penertiban telah dilaksanakan, bagaimana aktivitas alat berat yang diduga berkaitan dengan pertambangan ilegal dapat kembali muncul di kawasan yang sama?
Sebelumnya, Subdit Tipidter Polda Sulawesi Tengah dilaporkan melakukan penertiban di wilayah yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Dalam kegiatan tersebut, puluhan unit excavator ditemukan di kawasan yang menjadi sasaran penindakan.
Sebanyak 22 unit excavator kemudian disebut berada dalam status penitipan di Polres Buol. Alat berat tersebut dilaporkan disimpan di gudang di lorong Brimob, Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau. Status hukum dan administrasi setiap unit alat berat itu menjadi hal penting untuk diperjelas kepada publik.
Keberadaan alat berat yang diamankan atau dititipkan semestinya disertai pengawasan yang jelas sesuai ketentuan hukum. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai status barang tersebut, proses penanganannya, serta langkah yang dilakukan untuk memastikan alat berat tidak kembali digunakan dalam aktivitas yang melanggar aturan.
Sorotan kembali menguat setelah warga menyampaikan adanya dugaan aktivitas excavator di kawasan hutan Desa Bodi. Alat berat tersebut disebut kembali menggali tanah di lokasi yang diduga berkaitan dengan pencarian material mengandung emas. Informasi ini masih memerlukan verifikasi serta penjelasan dari instansi berwenang.
Persoalan PETI bukan semata-mata mengenai keberadaan alat berat atau kegiatan penggalian tanpa izin. Lebih jauh, aktivitas tersebut menyangkut perlindungan kawasan hutan, pencegahan kerusakan lingkungan, serta konsistensi pelaksanaan hukum. Karena itu, dugaan aktivitas yang kembali berlangsung perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung dan langkah sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Penertiban sebelumnya juga dilaporkan melibatkan unsur Ditjen Gakkum Kehutanan wilayah Sulawesi Tengah, KPH Gunung Dako, Raja Buol, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buol. Keterlibatan sejumlah unsur tersebut menunjukkan bahwa penanganan persoalan ini membutuhkan koordinasi lintas instansi yang berkelanjutan.
Namun, apabila dugaan aktivitas PETI kembali muncul tidak lama setelah penertiban, efektivitas pengawasan patut dievaluasi. Publik membutuhkan penjelasan apakah pemantauan pascapenertiban telah dilakukan, bagaimana pengawasan terhadap titik-titik rawan dijalankan, dan apa langkah yang disiapkan untuk mencegah aktivitas serupa terulang.
Kabupaten Buol bukan daerah yang baru menjalankan pemerintahan. Memasuki usia ke-27 tahun, penguatan kapasitas kelembagaan, koordinasi antarinstansi, dan perlindungan lingkungan semestinya menjadi bagian penting dari agenda pembangunan daerah. Persoalan PETI yang berulang perlu ditangani melalui langkah nyata, bukan hanya penindakan sesaat.
Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah memiliki peran sesuai kewenangan yang berlaku, terutama dalam koordinasi, pengawasan terhadap aspek yang menjadi tanggung jawabnya, serta upaya menjaga kelestarian lingkungan. Sementara itu, penegakan hukum dan pengawasan kawasan hutan harus dilaksanakan oleh instansi berwenang sesuai tugas masing-masing.
Pertanyaan juga mengarah pada pengawasan kawasan hutan oleh Ditjen Gakkum Kehutanan dan KPH Gunung Dako. Bagaimana pemantauan dilakukan setelah operasi penertiban? Apakah lokasi yang sebelumnya menjadi sasaran telah diperiksa kembali? Dan langkah apa yang akan ditempuh apabila ditemukan bukti aktivitas pertambangan ilegal?
Bupati Buol sebagai kepala daerah juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai langkah koordinasi pemerintah kabupaten dalam merespons dugaan aktivitas tersebut. Masyarakat perlu mengetahui upaya yang dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan, mendukung penegakan aturan, dan memastikan persoalan PETI tidak terus berulang di wilayah Kabupaten Buol.
Di sisi lain, aparat penegak hukum perlu memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai perkembangan penanganan perkara, status 22 unit excavator yang dilaporkan dititipkan di Polres Buol, serta mekanisme pengawasan terhadap barang-barang tersebut. Penjelasan ini penting agar tidak berkembang spekulasi mengenai proses penindakan yang telah dilakukan.
Apabila dugaan aktivitas kembali terbukti terjadi di titik yang sebelumnya telah ditertibkan, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Penindakan harus diikuti pengawasan yang konsisten, pemeriksaan sesuai prosedur, dan koordinasi yang efektif agar upaya penegakan hukum tidak berhenti pada operasi di lapangan.
Pada usia ke-27 tahun, Kabupaten Buol menghadapi kesempatan untuk menunjukkan bahwa pembangunan daerah juga berarti menjaga lingkungan dan sumber daya alam bagi generasi berikutnya. Perlindungan kawasan hutan tidak dapat dibebankan kepada satu instansi saja, melainkan membutuhkan kerja sama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi kehutanan, dan partisipasi masyarakat.
Hingga berita ini disusun, dugaan aktivitas kembali beroperasinya alat berat serta sejumlah pertanyaan mengenai pengawasan dan status barang yang diamankan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait. Tadulakonews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polda Sulawesi Tengah, Polres Buol, Pemerintah Kabupaten Buol, Ditjen Gakkum Kehutanan, KPH Gunung Dako, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.





