Tadulakonews.com – PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WITA di kawasan Jalan Darma Putra Lorong III, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AZ (46) yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah mengumpulkan data dan melakukan pemantauan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap AZ tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat bruto 4,172 gram.
Selain itu, ditemukan pula satu buah sendok sabu yang diduga digunakan sebagai alat bantu dalam penyalahgunaan maupun pengemasan narkotika.
Kepala Polresta Palu melalui Kasat Narkoba Kompol Usman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian.
Menurutnya, informasi yang diberikan warga sangat membantu dalam upaya mengungkap aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Setelah penangkapan dilakukan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AZ diduga memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya belum diketahui untuk dikonsumsi sekaligus diedarkan kembali di wilayah Kota Palu.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut, sementara Kapolresta Palu Kombes Pol Heri Rosena menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


