
Tadulakonews.com – PARIGI MOUTONG – Respons cepat jajaran Polsek Torue dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RZ (40) resmi ditahan setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian puluhan kilogram ikan laut milik warga di Kecamatan Torue.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WITA oleh Kanit Reskrim Polsek Torue IPDA I Wayan Oko Adnyana, S.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Torue.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan proses penanganan perkara ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, di Dusun IV, Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam peristiwa itu, pelaku diduga mengambil satu fiber berisi ikan laut mentah berbagai jenis dengan berat sekitar 70 kilogram milik warga setempat.
Kejadian tersebut sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena mengakibatkan kerugian bagi korban yang menggantungkan penghasilannya dari sektor perikanan.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Torue segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif guna mengungkap pelaku serta mengamankan barang bukti.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 28 kilogram ikan laut mentah berbagai jenis, satu karung berwarna putih dengan list biru, serta satu unit fiber berwarna putih tanpa tutup bertuliskan “GSM” berwarna hijau.
Kapolsek Torue IPTU Ramlin menegaskan bahwa tindakan tegas yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap laporan yang disampaikan warga akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Torue karena setiap tindakan yang merugikan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Penahanan terhadap tersangka, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Kapolsek juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di sekitarnya.
Saat ini tersangka RZ masih menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan Polsek Torue dalam menjaga keamanan wilayah serta memastikan setiap pelanggaran hukum diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Parigi Moutong.

