Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Palu – Tadulakonews.com – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Nasri menerbitkan maklumat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Maklumat tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat, lingkungan, maupun negara.

Maklumat Kapolda Sulteng ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026 dengan Nomor: MAK/.1./VIII/2026. Dalam maklumat tersebut, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan alasan apa pun yang dapat menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, hingga gangguan kesehatan masyarakat.

Poin pertama, Kapolda menegaskan setiap orang atau pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaian melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya karhutla di wilayah Sulawesi Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, pada poin kedua, maklumat tersebut mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pelaku karhutla. Ketentuan yang menjadi dasar penindakan antara lain Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pada poin ketiga, masyarakat diminta berperan aktif dalam mencegah karhutla. Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian maupun aparat terkait agar dapat segera ditangani.

Sementara pada poin keempat, jajaran kepolisian akan meningkatkan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadinya karhutla. Patroli tersebut disertai tindakan tegas dan penegakan hukum terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan tanpa pandang bulu.

Terakhir, pada poin kelima, maklumat tersebut disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi seluruh masyarakat demi keselamatan bersama.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2026), mengatakan maklumat tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran kepolisian, khususnya Polda Sulawesi Tengah, dalam mencegah karhutla sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait. Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Achmad Muhaimin.

Ia menambahkan, pencegahan karhutla membutuhkan peran seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta mematuhi maklumat Kapolda Sulteng demi menjaga keselamatan bersama, kualitas lingkungan, serta mencegah dampak yang lebih luas akibat kebakaran hutan dan lahan.

“Mari bersama-sama kita cegah karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMP Negeri 4 Sindue Rampungkan Revitalisasi Sekolah 100 Persen, Anggaran APBN 2026 Capai Rp2,1 Miliar
SMP Negeri 4 Sindue Terima Alokasi APBN 2026 Rp2,1 Miliar untuk Revitalisasi dan Peningkatan Fasilitas Sekolah
SMPN SATAP 6 Sojol Terima Anggaran APBN Rp678 Juta untuk Rehabilitasi Gedung dan Pengadaan Mobiler
Minggu Kasih di Gereja Syalom Meko, Kapolsek Pamona Barat Tampung Aspirasi Warga dan Sosialisasikan Pencegahan Bullying
Kapolsek Poso Pesisir Utara Ajak Anak Sekolah Minggu Cegah Bullying Melalui Program Minggu Kasih
Kapolsek Pamona Timur Hadiri Minggu Kasih di GPDI Semirna, Jemaat Sampaikan Keluhan Pencurian Ternak
Festival Danau Poso ke-26 Tahun 2026 Resmi Ditutup, Pengamanan Berlangsung Aman dan Kondusif
Kapolres Sigi Hadiri Peresmian PLTD 50 MW di Desa Sidera, Dukung Penguatan Pasokan Listrik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:43 WIB

SMP Negeri 4 Sindue Rampungkan Revitalisasi Sekolah 100 Persen, Anggaran APBN 2026 Capai Rp2,1 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:13 WIB

SMP Negeri 4 Sindue Terima Alokasi APBN 2026 Rp2,1 Miliar untuk Revitalisasi dan Peningkatan Fasilitas Sekolah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:48 WIB

SMPN SATAP 6 Sojol Terima Anggaran APBN Rp678 Juta untuk Rehabilitasi Gedung dan Pengadaan Mobiler

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Minggu Kasih di Gereja Syalom Meko, Kapolsek Pamona Barat Tampung Aspirasi Warga dan Sosialisasikan Pencegahan Bullying

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Kapolsek Poso Pesisir Utara Ajak Anak Sekolah Minggu Cegah Bullying Melalui Program Minggu Kasih

Berita Terbaru