
Tadulakonews.com – Kabupaten Labuhanbatu kembali diwarnai pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika oleh aparat kepolisian. Kali ini, Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 29 Maret 2026, di Jalan Muhammad Siddik, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP alias Pebri (24), yang merupakan warga Dusun II Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang haram tersebut memiliki berat bruto 1,23 gram dan disimpan di dalam sebuah kotak rokok.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Saat melakukan pengintaian, petugas melihat tiga orang datang berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di sebuah warung.
Ketika dilakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka.
Sementara itu, dua orang lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan sabu yang disimpan di dalam kantong celananya.
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial JS.
Saat ini, JS telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu oleh petugas.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses awal.
Kasus ini kemudian akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib.
Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan lingkungan yang bersih dari narkoba dapat terwujud.

