
Tadulakonews.com – Polres Poso melalui Seksi Humas menyampaikan perkembangan penanganan kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Alitupu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso. Klarifikasi ini dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada publik untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Kegiatan klarifikasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 21 April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan berlangsung di Aula Laksana Andi Manggala Sat Reskrim Polres Poso.
Acara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Humas Polres Poso AKP Rianto Hilian.
Hadir pula Kanit Resum Satreskrim IPDA Ekosatia Tangkuman, S.H.
Selain itu, Ps. Kanit Identifikasi dan anggota Reskrim juga mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa klarifikasi ini merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Penjelasan diberikan terkait perkembangan penanganan perkara di wilayah hukum Polsek Lore Utara.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa peristiwa di kebun coklat Lorong Tambua 1 merupakan tindak pidana penganiayaan berat.
Peristiwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Poso.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Pelaku diketahui telah menyerahkan diri ke Polda Sulawesi Tengah.
Saat ini pelaku masih diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Poso mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

