
Tadulakonews.com – Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor R4) di wilayah Kota Palu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 17.22 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku diamankan di Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat.
Masing-masing pelaku diketahui berinisial FI dan AS.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Resmob Tadulako.
Tim terlebih dahulu mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap FI.
Saat diinterogasi, FI mengakui telah melakukan pencurian mobil bersama rekannya.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengidentifikasi keterlibatan pelaku lainnya.
Pelaku berinisial AS selanjutnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
AS juga mengakui turut terlibat dalam aksi pencurian kendaraan tersebut.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 02.00 WITA.
Lokasi kejadian berada di Jalan Dayodara, Kelurahan Talise Valungguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Polisi mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama dengan beberapa pelaku lain.
Tiga pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial F, I, dan E.

