
Tadulakonews.com – Kapolres Poso, AKBP Alowisius Londar, S.I.K., memberikan pemaparan materi dalam kegiatan Intermediate Training (LK II) dan Latihan Khusus Kohati (LKK) tingkat nasional yang diselenggarakan oleh HMI Cabang Poso pada Selasa, 21 April 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Hotel Bambu Jaya, Kelurahan Bonesompe, Kecamatan Poso Kota Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 21 orang, berasal dari berbagai cabang HMI seperti Palu, Pare-Pare, Makassar Timur, Palopo, Gorontalo, dan Poso.
Dalam pemaparannya, Kapolres mengangkat tema tentang cara memahami sikap intoleran, radikal, dan terorisme serta strategi adaptif Polri dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa terorisme tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui proses bertahap.
Menurutnya, sikap intoleran menjadi awal munculnya paham radikal yang kemudian dapat berkembang menjadi tindakan terorisme.
Kapolres menegaskan bahwa sikap intoleran sering dipicu oleh ketidakmampuan seseorang dalam menerima perbedaan.
Perbedaan tersebut bisa berasal dari aspek agama, suku, ras, maupun cara berpikir.
Oleh karena itu, mahasiswa diharapkan mampu memperluas wawasan serta bersikap terbuka terhadap keberagaman.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga pola pikir kritis tanpa terjebak pada tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi.
Menurutnya, demonstrasi merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang, namun tindakan anarkis justru merusak nilai perjuangan dan menghilangkan simpati masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres turut memaparkan strategi adaptif Polri dalam menjaga keamanan wilayah.
Strategi tersebut salah satunya dilakukan melalui pendekatan preventif dengan melibatkan peran Bhabinkamtibmas di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Poso.
Ia menegaskan bahwa Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keamanan, melainkan membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa.
Kapolres juga menyampaikan bahwa Polri terbuka terhadap kritik selama disampaikan secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh opini yang menyesatkan.
Selain itu, ia memperkenalkan layanan pengaduan masyarakat melalui call center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam di seluruh Indonesia.

