Tadulakonews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 4 November 2026. Kedatangannya untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Nusron tiba sekitar pukul 09.22 WIB. Kehadirannya kali ini dilakukan setelah dua kali sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya tidak menerima konfirmasi maupun informasi dari penyidik terkait rencana kedatangan Nusron pada hari tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada konfirmasi dan informasi dari penyidik beliau akan datang. Mungkin datang karena inisiatifnya,” kata Setyo kepada awak media, Rabu, 4 November 2026.
Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia membenarkan bahwa tidak ada jadwal pemeriksaan khusus untuk Nusron pada hari itu.
“Benar, hari ini Rabu, saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” ujar Budi kepada wartawan.
Budi juga memastikan bahwa Nusron langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” imbuhnya.
KPK Sebelumnya Buka Peluang Pemanggilan Ketiga hingga Penjemputan Paksa
Sehari sebelum kedatangan Nusron, Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat mengungkapkan kemungkinan penjadwalan ulang pemeriksaan setelah dua kali panggilan sebelumnya tidak dipenuhi.
“Dapat info nanti tunggu saja ke dalam waktu dekat, mudah-mudahan ada informasi untuk pelaksanaan pemeriksaan,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa, 3 November 2026.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penjemputan paksa, Setyo menyebut langkah tersebut merupakan persoalan teknis dan bukan sesuatu yang harus selalu dilakukan.
“Kalau bisa datang kenapa harus kemudian dilakukan upaya paksa, saya yakin beliau juga pasti mempertimbangkan apakah masih ada kegiatan lain ya, dan kemudian saya yakin bahwa mudah-mudahan dia akan datang,” imbuhnya.
Nusron Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap HGB
Nusron dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Perkara tersebut juga berkaitan dengan pengurusan sertifikat tanah PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menduga terdapat pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar untuk membantu proses pengurusan sertifikat tanah, termasuk pembukaan blokir sertifikat.
Selain itu, KPK mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dan penyitaan barang bukti dengan nilai total mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Penyidikan perkara tersebut juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang berasal dari lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta.
Sebelumnya, KPK telah melayangkan dua kali panggilan pemeriksaan kepada Nusron. Panggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, tetapi ia tidak hadir karena memiliki agenda di lingkungan ATR/BPN.
Selanjutnya, panggilan kedua dijadwalkan pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan, Nusron akhirnya mendatangi KPK pada 4 November 2026 untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.





