Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum Mitigasi Risiko Addendum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di Donggala

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Donggala, 5 Agustus 2026 – Tadulakonews.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan permasalahan hukum melalui kegiatan Penerangan Hukum bertema “Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah”. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala.

Kegiatan menghadirkan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sulawesi Tengah, Agus Kurniawan, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., sebagai narasumber. Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Donggala yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. H. Rustam Efendi.

Peserta kegiatan terdiri atas Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, unsur Inspektorat, serta Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sulawesi Tengah dalam memberikan edukasi hukum yang komprehensif mengenai berbagai aspek hukum dalam pelaksanaan addendum kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah. Melalui kegiatan tersebut diharapkan terbangun tata kelola pemerintahan yang taat hukum, akuntabel, transparan, dan berintegritas.

Dalam sambutan Bupati Donggala yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Dr. H. Rustam Efendi menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia menekankan bahwa seluruh tahapan pengadaan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rustam Efendi juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian (prudent governance) dalam setiap pengambilan keputusan. Pengendalian risiko hukum harus dilakukan sejak tahap perencanaan, penunjukan penyedia, pelaksanaan kontrak, pengawasan pekerjaan, hingga serah terima hasil pekerjaan.

Di akhir sambutannya, Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi kepada Tim Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan serius agar memperoleh pemahaman yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas.

Materi pertama disampaikan oleh Agus Kurniawan. Ia memaparkan berbagai langkah penting untuk menghindari tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, mulai dari proses perencanaan yang cermat hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang harus sesuai kondisi riil dan didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Agus, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan pada setiap tahapan pengadaan. Ia mengingatkan seluruh peserta agar selalu menjalankan proses pengadaan sesuai prosedur dan menghindari konflik kepentingan yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

Selanjutnya, Laode Abdul Sofian menjelaskan bahwa materi yang disampaikan bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aspek hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya terkait penanganan keterlambatan penyelesaian pekerjaan melalui mekanisme addendum kontrak.

Ia menerangkan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan merupakan salah satu risiko utama dalam pelaksanaan pengadaan yang dapat berdampak terhadap penyedia, pengguna anggaran, masyarakat, hingga keberlangsungan pembangunan. Oleh sebab itu, penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden, regulasi LKPP, Peraturan Menteri Keuangan, dan ketentuan teknis lainnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa keterlambatan dapat disebabkan oleh perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), peristiwa kompensasi akibat keterlambatan dari pihak pemerintah, kesalahan penyedia, maupun kebijakan pemerintah. Setiap penyebab memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Apabila keterlambatan terjadi karena kesalahan penyedia, perubahan kontrak dapat berimplikasi pada pengenaan denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga sanksi daftar hitam. Sebaliknya, apabila keterlambatan terjadi di luar kesalahan penyedia, perubahan kontrak tidak serta-merta menimbulkan sanksi dan dalam kondisi tertentu dapat melampaui tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Menutup paparannya, Laode Abdul Sofian menegaskan pentingnya penerapan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, penggunaan diskresi harus didasarkan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga setiap keputusan memiliki legitimasi hukum yang kuat, menjunjung profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan perlindungan keuangan negara. Melalui kegiatan ini, Kejati Sulawesi Tengah berharap aparatur pemerintah semakin memahami aspek hukum pengadaan barang dan jasa sehingga mampu meminimalkan potensi permasalahan hukum dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, serta berintegritas.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadi Narasumber Bedah Buku Pemikiran KH. Ma’ruf Amin, Ketua MUI Palu, Tekankan Fondasi Intelektual NU
Ketua Adat Poboya Harap Perusahaan Tambang Hormati Wilayah Adat dan Penambang Rakyat
Tambang Galian C di Sausu Disorot: Warga Desak Tutup CV Satria Grup yang Diduga Ilegal dan Cekoki Alat Berat dengan BBM Subsidi
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pengedar Sabu, Sita 41 Paket Barang Bukti
Satlantas Polres Poso Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas kepada Pelajar SMAN 1 Lage
Waka Polres Poso Tinjau Kesiapan Personel dan Fasilitas Polsek Poso Kota
Satker PJN Wilayah IV Sulteng Percepat Rehabilitasi Jembatan Bailey di Kampung Baru Morowali
MUI Palu Respons Polemik Warung Makan Nonhalal di Tondo, Minta Persoalan Diselesaikan Secara Bijak
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Jadi Narasumber Bedah Buku Pemikiran KH. Ma’ruf Amin, Ketua MUI Palu, Tekankan Fondasi Intelektual NU

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum Mitigasi Risiko Addendum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di Donggala

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:15 WIB

Ketua Adat Poboya Harap Perusahaan Tambang Hormati Wilayah Adat dan Penambang Rakyat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:05 WIB

Tambang Galian C di Sausu Disorot: Warga Desak Tutup CV Satria Grup yang Diduga Ilegal dan Cekoki Alat Berat dengan BBM Subsidi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pengedar Sabu, Sita 41 Paket Barang Bukti

Berita Terbaru