Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Perkara Umum Periode Januari–Maret 2026

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Kejaksaan Negeri Banggai memusnahkan barang bukti (BB) berupa narkotika dan barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (31/3/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Asisten II Setda Banggai, Wakil Ketua II DPRD, perwakilan Kodim 1308/LB, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Lapas Kelas IIB Luwuk, Bea Cukai, BPOM, serta Kepala Dinas Kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Banggai yang ditemui awak media usai kegiatan menyampaikan bahwa terdapat 19 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 104,1792 gram dan 5.572 butir THD, serta kosmetik ilegal dari 2 perkara.

Selain itu, terdapat pula 7 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lainnya.

“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Januari hingga Maret 2026 ini merupakan tugas jaksa sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” ujarnya.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan metode yang berbeda sesuai jenisnya. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, dilumatkan, dan dicampur dengan air, sedangkan barang bukti non-narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong.

AKBP Wayan juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika yang dapat mengancam generasi muda, khususnya di Kabupaten Banggai.

“Kami mengucapkan apresiasi kepada Kejari yang telah mempercayakan Polres Banggai sebagai mitra yang baik dan mengikutsertakan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Watusongu Ditemukan Meninggal di Sungai Bongka Saat Memanah Ikan
Lintas Instansi Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks Melalui Klinik Hoaks
PN Palu Tolak Praperadilan RA Terkait Penetapan Tersangka Kasus ITE
Polres Poso Perkuat Ketahanan Masyarakat terhadap Ancaman Narkoba di Kelurahan Sangele
Polres Poso Edukasi Pelajar SMA 2 GKST Tentena tentang Bahaya Narkoba
Kajati Sulteng Lantik Rosdianah HK sebagai Koordinator Kejati Sulawesi Tengah
Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Palu Peragakan 34 Adegan
Pemprov Sulteng Dorong Penguatan Literasi Digital untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:36 WIB

Warga Watusongu Ditemukan Meninggal di Sungai Bongka Saat Memanah Ikan

Rabu, 9 September 2026 - 20:28 WIB

Lintas Instansi Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks Melalui Klinik Hoaks

Rabu, 9 September 2026 - 20:13 WIB

PN Palu Tolak Praperadilan RA Terkait Penetapan Tersangka Kasus ITE

Rabu, 9 September 2026 - 19:32 WIB

Polres Poso Perkuat Ketahanan Masyarakat terhadap Ancaman Narkoba di Kelurahan Sangele

Rabu, 9 September 2026 - 19:28 WIB

Polres Poso Edukasi Pelajar SMA 2 GKST Tentena tentang Bahaya Narkoba

Berita Terbaru