Kasus Pencurian HP di Mepanga Diselesaikan Melalui Restorative Justice

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Kepolisian di wilayah Parigi Moutong kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Salah satu kasus pencurian telepon genggam di Dusun VI, Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga, berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelesaian tersebut dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh personel Subsektor Mepanga.

Mediasi dilaksanakan pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah adanya laporan terkait dugaan pencurian.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 11.39 WITA.

Objek yang dilaporkan hilang adalah satu unit telepon genggam merek Vivo Y20S.

Kasus tersebut melibatkan seorang terduga pelaku bernama Ikbal, berusia 26 tahun.

Ikbal merupakan warga Desa Kayu Jati, Kecamatan Ongka Malino.

Dalam proses mediasi, Ikbal mengakui perbuatannya di hadapan pihak kepolisian dan korban.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.

Korban dalam perkara ini adalah Tularsih, seorang warga Dusun VI Desa Kotaraya Selatan.

Tularsih berusia 52 tahun dan menjadi pihak yang dirugikan dalam peristiwa tersebut.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku bersedia mengembalikan telepon genggam yang telah diambil.

Selain itu, pelaku juga menyanggupi untuk mengganti biaya pengobatan dan biaya pergantian kartu SIM.

Nilai ganti rugi yang disepakati dalam mediasi tersebut sebesar Rp600.000.

Korban menerima itikad baik pelaku dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.

Dalam surat tersebut, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kedua pihak juga sepakat tidak menyimpan dendam dan menerima hasil kesepakatan dengan ikhlas.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelesaian ini merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi melalui pendekatan restorative justice.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) Reguler dan DBH Kurang Bayar/Kurang Salur
Jalan Utama Menuju Kota Luwuk Kembali Normal Usai Pohon Tumbang Dievakuasi
Tiga Terduga Pelaku Bom Ikan Diamankan Satpolairud Polres Tojo Una-Una di Perairan Pautu
Polres Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Dukung Program ANANDA BERSINAR Cegah Penyalahgunaan Narkoba
KAJATI SULTENG SETUJUI TIGA PERKARA DISELESAIKAN MELALUI MEKANISME KEADILAN RESTORATIF
Sambutan Ketua Umum DPP Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI)
Polsek Tanjung Redeb Tampung Aspirasi Warga Lewat Program Jumat Curhat
Rumah di Jalan Ir. Soekarno Luwuk Hangus Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:07 WIB

Penjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) Reguler dan DBH Kurang Bayar/Kurang Salur

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:34 WIB

Jalan Utama Menuju Kota Luwuk Kembali Normal Usai Pohon Tumbang Dievakuasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:30 WIB

Tiga Terduga Pelaku Bom Ikan Diamankan Satpolairud Polres Tojo Una-Una di Perairan Pautu

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:26 WIB

Polres Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Dukung Program ANANDA BERSINAR Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:21 WIB

KAJATI SULTENG SETUJUI TIGA PERKARA DISELESAIKAN MELALUI MEKANISME KEADILAN RESTORATIF

Berita Terbaru