Kasus Pencurian HP di Mepanga Diselesaikan Melalui Restorative Justice

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Kepolisian di wilayah Parigi Moutong kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Salah satu kasus pencurian telepon genggam di Dusun VI, Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga, berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelesaian tersebut dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh personel Subsektor Mepanga.

Mediasi dilaksanakan pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah adanya laporan terkait dugaan pencurian.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 11.39 WITA.

Objek yang dilaporkan hilang adalah satu unit telepon genggam merek Vivo Y20S.

Kasus tersebut melibatkan seorang terduga pelaku bernama Ikbal, berusia 26 tahun.

Ikbal merupakan warga Desa Kayu Jati, Kecamatan Ongka Malino.

Dalam proses mediasi, Ikbal mengakui perbuatannya di hadapan pihak kepolisian dan korban.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.

Korban dalam perkara ini adalah Tularsih, seorang warga Dusun VI Desa Kotaraya Selatan.

Tularsih berusia 52 tahun dan menjadi pihak yang dirugikan dalam peristiwa tersebut.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku bersedia mengembalikan telepon genggam yang telah diambil.

Selain itu, pelaku juga menyanggupi untuk mengganti biaya pengobatan dan biaya pergantian kartu SIM.

Nilai ganti rugi yang disepakati dalam mediasi tersebut sebesar Rp600.000.

Korban menerima itikad baik pelaku dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.

Dalam surat tersebut, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kedua pihak juga sepakat tidak menyimpan dendam dan menerima hasil kesepakatan dengan ikhlas.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelesaian ini merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi melalui pendekatan restorative justice.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Watusongu Ditemukan Meninggal di Sungai Bongka Saat Memanah Ikan
Lintas Instansi Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks Melalui Klinik Hoaks
PN Palu Tolak Praperadilan RA Terkait Penetapan Tersangka Kasus ITE
Polres Poso Perkuat Ketahanan Masyarakat terhadap Ancaman Narkoba di Kelurahan Sangele
Polres Poso Edukasi Pelajar SMA 2 GKST Tentena tentang Bahaya Narkoba
Kajati Sulteng Lantik Rosdianah HK sebagai Koordinator Kejati Sulawesi Tengah
Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Palu Peragakan 34 Adegan
Pemprov Sulteng Dorong Penguatan Literasi Digital untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:36 WIB

Warga Watusongu Ditemukan Meninggal di Sungai Bongka Saat Memanah Ikan

Rabu, 9 September 2026 - 20:28 WIB

Lintas Instansi Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks Melalui Klinik Hoaks

Rabu, 9 September 2026 - 20:13 WIB

PN Palu Tolak Praperadilan RA Terkait Penetapan Tersangka Kasus ITE

Rabu, 9 September 2026 - 19:32 WIB

Polres Poso Perkuat Ketahanan Masyarakat terhadap Ancaman Narkoba di Kelurahan Sangele

Rabu, 9 September 2026 - 19:28 WIB

Polres Poso Edukasi Pelajar SMA 2 GKST Tentena tentang Bahaya Narkoba

Berita Terbaru