

Tadulakonews.com – Palu – Tim Lidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari jaringan informan dengan menggelar operasi penindakan di kawasan Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sabtu sore (23/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi yang berlangsung hanya sekitar 15 menit tersebut, polisi berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Seluruh penangkapan dilakukan di lokasi yang berdekatan dengan barang bukti berbeda dari masing-masing tersangka.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.55 Wita terhadap pria berinisial P.B.D. (27), warga Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan dua paket diduga sabu dengan berat brutto 1,986 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna silver.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, P.B.D. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang belum diketahui identitasnya di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali di Kota Palu.
Kasus penangkapan P.B.D. tercatat dalam Laporan Informasi Nomor R/50/V/2026 dengan saksi anggota I Gede Agus Darmana dan Stevanus Julio Wesa yang merupakan personel Polresta Palu.
Lima menit berselang atau sekitar pukul 15.00 Wita, tim kembali mengamankan seorang pria berinisial M.R. (32), warga Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.
M.R. ditangkap masih di kawasan Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat brutto 0,259 gram.
Polisi menduga M.R. kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palu. Penanganan kasusnya tercatat dalam Laporan Informasi Nomor R/51/V/2026 dengan saksi anggota Rian Adrian dan Tio.
Tidak lama kemudian, tepat pukul 15.02 Wita, petugas kembali menangkap pria berinisial A. (37), warga Jalan Mulawarman, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Barat.
Dalam penggeledahan, polisi menyita dua paket diduga sabu dengan berat brutto 0,417 gram, satu unit telepon genggam Oppo warna biru, serta satu bungkus rokok Surya Gudang Garam warna coklat.
A. diduga memperoleh sabu dari seseorang yang belum dikenal di wilayah Tatanga. Penanganan kasusnya tercatat dalam Laporan Informasi Nomor R/52/V/2026 dengan saksi anggota I Gede Agus Darmana dan Stevanus Julio Wesa.
Penangkapan terakhir dilakukan pukul 15.10 Wita terhadap pria berinisial M.F., warga Jalan Malentara, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, di lokasi yang sama.
Dari tangan M.F., polisi mengamankan satu paket diduga sabu dengan berat brutto 0,607 gram dan satu unit telepon genggam Realme warna biru. Polisi menduga tersangka juga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kota Palu.
Kasus M.F. tercatat dalam Laporan Informasi Nomor R/53/V/2026 dengan saksi anggota Rian Adrian dan Tio. Seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif termasuk tes urine guna melengkapi proses penyidikan.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasatresnarkoba Kompol Usman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Palu. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita total 3,269 gram sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

