Tadulakonews.com – Satuan Lalu Lintas Polres Banggai terus menggencarkan sosialisasi penggunaan ETLE Mobile Handheld kepada kalangan pelajar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMK Negeri 1 Luwuk pada Rabu, 20 Mei 2026.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Banggai, AIPTU Saripudin, SH.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa ETLE Mobile Handheld merupakan sistem tilang elektronik berbentuk ponsel yang digunakan petugas di lapangan.
Perangkat tersebut dipakai untuk menindak berbagai pelanggaran kasat mata yang dilakukan pengendara.
Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan di antaranya tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, serta kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pelanggaran yang dilakukan pelajar juga menjadi perhatian dalam penerapan sistem tersebut.
AIPTU Saripudin menjelaskan, petugas tidak harus menghentikan pengendara yang melakukan pelanggaran.
Meski pelanggar berusaha melarikan diri, perangkat ETLE handheld tetap mampu merekam bukti pelanggaran.
Data pelanggaran tersebut nantinya diproses melalui sistem elektronik.
“Jika pelanggar tidak berhenti, tetap bisa kami capture dan ditindak melalui sistem,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme penindakan ETLE handheld sama seperti ETLE statis maupun ETLE mobile yang sudah diterapkan sebelumnya.
Pelanggar nantinya akan menerima surat tilang yang dikirim ke alamat sesuai data kendaraan yang terdaftar.
Saat ini Satlantas Polres Banggai masih berada pada tahap sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait penerapan sistem tersebut.
Penerapan ETLE Mobile Handheld diharapkan mampu meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan, khususnya di kalangan pelajar.


