
Tadulakonews.com – Tim URC Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polresta Banggai berhasil membekuk seorang pria berinisial AM alias A (56), terduga pelaku pencurian di sebuah rumah di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian itu ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian terjadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pelaku diamankan saat keberadaannya terdeteksi di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, pada Jumat (17/7/2026) sore.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Petugas juga menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku.
Kasus pencurian tersebut menimpa Dateng Subagiyo (38), warga Desa Tirta Jaya, Kecamatan Toili Jaya.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Korban sebelumnya menyimpan sebuah tas berisi uang tunai sebesar Rp2.750.000 di atas meja sebelum beristirahat.
Saat terbangun, korban mendapati tas tersebut telah hilang dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai AM yang diketahui telah beberapa kali terlibat kasus serupa.
AKP Saiman mengatakan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan modus yang sama seperti kasus-kasus sebelumnya.
Meski telah berulang kali berhadapan dengan hukum, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp976.000 sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Banggai mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

