BUOL – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buol melalui Unit Resmob berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Mendaan, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) dini hari sebagai tindak lanjut atas laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan pada 18 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Buol, AKP Jordan Randy Zethdan Pellokila, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan sebelum pelaksanaan penangkapan, Unit Resmob bersama Unit Pidana Umum terlebih dahulu melakukan koordinasi untuk menentukan langkah penindakan terhadap terduga pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, koordinasi tersebut dilakukan agar proses penangkapan berjalan sesuai prosedur dan tepat sasaran.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim langsung bergerak menuju Desa Mendaan pada Selasa malam sekitar pukul 23.45 WITA.
Setibanya di lokasi, petugas berkoordinasi dengan pihak korban guna memastikan posisi terduga pelaku sebelum melakukan tindakan penangkapan.
Sekitar pukul 01.00 WITA, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat tinggalnya tanpa adanya perlawanan maupun hambatan.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Buol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sekitar pukul 01.45 WITA, tim tiba di Mapolres Buol dan langsung menyerahkan terduga pelaku kepada penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Buol.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal serta melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial ST (51), seorang petani yang berdomisili di Desa Mendaan, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol.
Peristiwa dugaan penganiayaan yang dilaporkan juga terjadi di wilayah Desa Mendaan.
AKP Jordan menegaskan bahwa Polres Buol berkomitmen menindak setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mempercayakan penyelesaian setiap persoalan kepada aparat penegak hukum dan tidak menempuh cara-cara yang melanggar hukum.
Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Buol. Penyidik Satreskrim Polres Buol masih terus melakukan pemeriksaan serta melengkapi alat bukti guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Buol, 5 Agustus 2026
Dikeluarkan oleh Sihumas Polres Buol.


