
POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Kawua, Kecamatan Poso Kota Selatan.
Seorang tersangka berinisial A.R.K. (32), warga Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Pidum di Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima Polres Poso pada 4 Agustus 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., melalui Kanit Pidum IPDA Eko Tangkuman, S.H., langsung memerintahkan Tim Opsnal Unit 1 Pidum yang dipimpin Aiptu M. Syahrir untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Berdasarkan hasil profiling dan pembuntutan, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka hingga ke Ampana Kota dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.45 WITA di Kelurahan Kawua.
Modus yang digunakan adalah memanfaatkan rasa percaya korban. Tersangka meminta korban mengantarkannya ke Tentena menggunakan sepeda motor milik korban.
Saat korban berhenti untuk mengisi bahan bakar di sebuah kios, tersangka memanfaatkan kesempatan tersebut dengan membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio Fino berwarna abu-abu bernomor polisi DN 6178 EQ.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, tersangka menjual sepeda motor hasil curian itu di Desa Tayawa, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una.
Uang hasil penjualan motor tersebut diakui tersangka digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi juga mengungkap bahwa A.R.K. merupakan seorang residivis. Pada tahun 2023, ia pernah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Poso dalam perkara penggelapan.
Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Markas Polres Poso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Seluruh rangkaian penangkapan hingga penyerahan tersangka ke Mako Polres Poso selesai pada Jumat (7/8/2026) pukul 01.53 WITA dalam keadaan aman dan terkendali.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta pengembangan guna mencari barang bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor.
Kasat Reskrim Polres Poso IPTU I Made Deva Dwi Wiguna memberikan apresiasi kepada Tim Opsnal Unit 1 Pidum atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut dalam waktu kurang dari 48 jam sejak laporan diterima. Menurutnya, keberhasilan itu menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan hingga ke luar wilayah hukum.
Ia juga menyoroti fakta bahwa uang hasil penjualan kendaraan curian digunakan untuk membeli sabu-sabu, ditambah status tersangka sebagai residivis. Menurutnya, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan berulang yang kembali meresahkan masyarakat setelah menjalani hukuman.
Kasat Reskrim turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan berkedok meminta bantuan atau tumpangan. Warga diminta tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang yang tidak dikenal, selalu menjaga kendali atas kendaraan, serta segera mencari tempat ramai atau menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan situasi yang mencurigakan. Polres Poso, tegasnya, akan terus berkomitmen memberantas kejahatan 3C dan menindak tegas setiap pelakunya.

