Dugaan Mafia BBM Subsidi di Tapsel Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasus

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Tapanuli Selatan – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan menuai sorotan tajam dari publik. Transparansi proses penyidikan dipertanyakan, sementara dugaan keterlibatan jaringan pemasok dari sejumlah SPBU hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Publik kini menyoroti kinerja Kapolres Tapanuli Selatan, , karena perkembangan penanganan perkara dinilai tertutup dan sulit dikonfirmasi.

Diketahui, dua orang terduga pelaku pelangsiran BBM subsidi jenis Bio Solar diamankan bersama satu unit mobil L300 BK 8415 CG pada Kamis, 14 Mei 2026. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut solar menggunakan baby tank di Jalan Lintas Langga Payung–Gunung Tua, Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan itu terjadi hanya dua hari setelah aksi unjuk rasa yang digelar Forum Masyarakat Markas Brigade Garda Kamtibmas Indonesia (MB-GKI) Kabupaten Padang Lawas Utara di depan Mapolres Tapanuli Selatan pada 12 Mei 2026. Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat kepolisian membongkar praktik mafia BBM subsidi yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Namun hingga kini, pihak yang diproses hukum disebut hanya sopir dan kurir lapangan. Sementara pihak yang diduga menjadi pemasok utama BBM subsidi ilegal, termasuk oknum pengelola SPBU, belum tersentuh penindakan hukum.

Perwakilan forum masyarakat, , mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali menyampaikan laporan resmi melalui Dumas Polres Tapanuli Selatan terkait dugaan keterlibatan sejumlah SPBU dalam praktik distribusi ilegal BBM subsidi.

“Kami sudah serahkan data enam SPBU yang diduga terlibat sejak Maret 2026 dengan nomor 010/LAP/MB-GKI/III/2026. Tapi yang ditangkap hanya pembeli. Penyuplai besarnya aman. Ada apa?” tegas Ongku, Sabtu (23/5/2026).

Enam SPBU yang dilaporkan tersebut antara lain:

  • SPBU 14.229.329 Sitada-tada
  • SPBU 14.227.259 Simpang Aek Milas
  • SPBU 14.227.339 Hutaim Baru
  • SPBU 12.229.319 Jalan SM Raja Paluta
  • SPBU 15.227.054 Aek Suhat Tano Panggol Paluta
  • SPBU 14.227.337 Aek Nauli/Aek Godang Paluta

Tim media juga mengaku mengalami kebuntuan saat mencoba meminta konfirmasi kepada Unit Tipiter Polres Tapanuli Selatan. Dua kali kunjungan langsung disebut tidak memperoleh jawaban resmi.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada penyidik hingga Kapolres juga dikabarkan belum mendapat respons.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kasat Reskrim maupun Kapolres Tapanuli Selatan terkait perkembangan penyidikan ataupun tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.

Sikap tertutup aparat penegak hukum tersebut memicu spekulasi publik mengenai dugaan adanya upaya melindungi jaringan mafia BBM subsidi yang beroperasi di wilayah Tapanuli Selatan dan Padang Lawas Utara.

Padahal, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Forum masyarakat menyatakan akan segera melayangkan surat permohonan konfirmasi resmi kepada Polda Sumatera Utara, Propam Polda Sumut, serta Pertamina Regional Sumbagut guna meminta pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus tersebut.

“Kami minta Kapolres Tapsel tidak tinggal diam. Usut sampai ke hulu. Jika ada anggota yang tidak profesional atau sengaja menutupi, tindak tegas. BBM subsidi adalah hak rakyat miskin, bukan bancakan mafia,” tutup Ongku. (Tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Samapta Polres Buol Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Binuang
Polsek Pamona Selatan Bersama TNI dan Damkar Intensifkan Patroli Cegah Karhutla
Polsek Pamona Timur Tegas Tangani Dugaan Pencabulan Anak, Tersangka Diserahkan ke Rutan Mapolres Poso
Polsek Poso Pesisir Selatan Padamkan Sebagian Besar Karhutla di Desa Sangginora
Pemkab Buol Berhasil Dapatkan Alokasi Dana IJD Rp21,8 Miliar untuk Peningkatan Jalan
Gubernur Anwar Hafid Perjuangkan Kepastian Status PPPK Tenaga Kesehatan ke Pemerintah Pusat
Pemangku Adat Sulteng Tegaskan Simbol Adat Tak Boleh Dipakai Intervensi Perkara Hukum
Remaja di Nuhon Diduga Mencoba Mengakhiri Hidup, Polisi Lakukan Penanganan Awal
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:42 WIB

Sat Samapta Polres Buol Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Binuang

Sabtu, 5 September 2026 - 12:57 WIB

Polsek Pamona Selatan Bersama TNI dan Damkar Intensifkan Patroli Cegah Karhutla

Jumat, 4 September 2026 - 20:38 WIB

Polsek Pamona Timur Tegas Tangani Dugaan Pencabulan Anak, Tersangka Diserahkan ke Rutan Mapolres Poso

Jumat, 4 September 2026 - 19:15 WIB

Polsek Poso Pesisir Selatan Padamkan Sebagian Besar Karhutla di Desa Sangginora

Jumat, 4 September 2026 - 18:35 WIB

Pemkab Buol Berhasil Dapatkan Alokasi Dana IJD Rp21,8 Miliar untuk Peningkatan Jalan

Berita Terbaru