Dugaan Mafia BBM Subsidi di Tapsel Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasus

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Tapanuli Selatan – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan menuai sorotan tajam dari publik. Transparansi proses penyidikan dipertanyakan, sementara dugaan keterlibatan jaringan pemasok dari sejumlah SPBU hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Publik kini menyoroti kinerja Kapolres Tapanuli Selatan, , karena perkembangan penanganan perkara dinilai tertutup dan sulit dikonfirmasi.

Diketahui, dua orang terduga pelaku pelangsiran BBM subsidi jenis Bio Solar diamankan bersama satu unit mobil L300 BK 8415 CG pada Kamis, 14 Mei 2026. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut solar menggunakan baby tank di Jalan Lintas Langga Payung–Gunung Tua, Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan itu terjadi hanya dua hari setelah aksi unjuk rasa yang digelar Forum Masyarakat Markas Brigade Garda Kamtibmas Indonesia (MB-GKI) Kabupaten Padang Lawas Utara di depan Mapolres Tapanuli Selatan pada 12 Mei 2026. Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat kepolisian membongkar praktik mafia BBM subsidi yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Namun hingga kini, pihak yang diproses hukum disebut hanya sopir dan kurir lapangan. Sementara pihak yang diduga menjadi pemasok utama BBM subsidi ilegal, termasuk oknum pengelola SPBU, belum tersentuh penindakan hukum.

Perwakilan forum masyarakat, , mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali menyampaikan laporan resmi melalui Dumas Polres Tapanuli Selatan terkait dugaan keterlibatan sejumlah SPBU dalam praktik distribusi ilegal BBM subsidi.

“Kami sudah serahkan data enam SPBU yang diduga terlibat sejak Maret 2026 dengan nomor 010/LAP/MB-GKI/III/2026. Tapi yang ditangkap hanya pembeli. Penyuplai besarnya aman. Ada apa?” tegas Ongku, Sabtu (23/5/2026).

Enam SPBU yang dilaporkan tersebut antara lain:

  • SPBU 14.229.329 Sitada-tada
  • SPBU 14.227.259 Simpang Aek Milas
  • SPBU 14.227.339 Hutaim Baru
  • SPBU 12.229.319 Jalan SM Raja Paluta
  • SPBU 15.227.054 Aek Suhat Tano Panggol Paluta
  • SPBU 14.227.337 Aek Nauli/Aek Godang Paluta

Tim media juga mengaku mengalami kebuntuan saat mencoba meminta konfirmasi kepada Unit Tipiter Polres Tapanuli Selatan. Dua kali kunjungan langsung disebut tidak memperoleh jawaban resmi.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada penyidik hingga Kapolres juga dikabarkan belum mendapat respons.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kasat Reskrim maupun Kapolres Tapanuli Selatan terkait perkembangan penyidikan ataupun tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.

Sikap tertutup aparat penegak hukum tersebut memicu spekulasi publik mengenai dugaan adanya upaya melindungi jaringan mafia BBM subsidi yang beroperasi di wilayah Tapanuli Selatan dan Padang Lawas Utara.

Padahal, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Forum masyarakat menyatakan akan segera melayangkan surat permohonan konfirmasi resmi kepada Polda Sumatera Utara, Propam Polda Sumut, serta Pertamina Regional Sumbagut guna meminta pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus tersebut.

“Kami minta Kapolres Tapsel tidak tinggal diam. Usut sampai ke hulu. Jika ada anggota yang tidak profesional atau sengaja menutupi, tindak tegas. BBM subsidi adalah hak rakyat miskin, bukan bancakan mafia,” tutup Ongku. (Tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Polsek Kintom Amankan Final dan Penutupan Minisoccer Buana Open Turnamen Hadiyanto Rasyid Cup 2026
Polsek Bunta Gelar Nobar Piala Dunia FIFA 2026, Pererat Kedekatan dengan Masyarakat
Polres Banggai Gelar Nobar Piala Dunia, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
POLSEK BUNTA GELAR BAKTI RELIGI DI GEREJA DAN PURA SAMBUT HARI BHAYANGKARA KE-80
Collector Gelapkan Uang Perusahaan Rp48,8 Juta, Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Banggai
44 Perwira Baru SIP Angkatan 55 Polda Sulteng Terima Arahan Perdana dari Karo SDM
Kajati Sulawesi Tengah Hadiri Panen Raya Jagung Program Jaksa Mandiri Pangan di Parigi Moutong
Donor Darah HUT Bhayangkara ke-80, Polres Poso Kumpulkan 25 Kantong Darah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:20 WIB

Personel Polsek Kintom Amankan Final dan Penutupan Minisoccer Buana Open Turnamen Hadiyanto Rasyid Cup 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:16 WIB

Polsek Bunta Gelar Nobar Piala Dunia FIFA 2026, Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:10 WIB

Polres Banggai Gelar Nobar Piala Dunia, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04 WIB

POLSEK BUNTA GELAR BAKTI RELIGI DI GEREJA DAN PURA SAMBUT HARI BHAYANGKARA KE-80

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:25 WIB

Collector Gelapkan Uang Perusahaan Rp48,8 Juta, Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Banggai

Berita Terbaru