Tadulakonews.com – Kepolisian Sektor Lore Selatan berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan musyawarah kekeluargaan di Mako Polsek Lore Selatan, Sabtu (23/5/2026).
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Poros Desa Gintu pada Jumat (22/5/2026). Peristiwa itu melibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dikendarai Natan Pelowe dan Yamaha Aerox yang dikendarai Siti Nurhalisa.
Setelah kejadian, kedua korban sempat mendapatkan perawatan medis akibat insiden tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari berikutnya, keluarga dari kedua korban mendatangi Polsek Lore Selatan untuk mencari penyelesaian terbaik secara damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
Mediasi kemudian difasilitasi langsung oleh personel kepolisian dengan menghadirkan perwakilan dari masing-masing pihak keluarga.
Pihak pertama diwakili Martinus Toheke (33), anak kandung dari Natan Pelowe yang merupakan warga Desa Gintu.
Sementara itu, pihak kedua diwakili Orlen Ntadi (36), suami dari Siti Nurhalisa yang berasal dari Desa Badangkaia.
Dalam suasana penuh kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara damai dan tidak melanjutkannya ke ranah pidana.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua perwakilan keluarga.
Adapun isi kesepakatan mencakup masing-masing pihak menanggung biaya pengobatan sendiri serta biaya perbaikan kendaraan ditanggung secara pribadi atau own risk.
Penandatanganan surat damai tersebut turut disaksikan langsung oleh personel Polsek Lore Selatan.
Kegiatan mediasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga berakhir sekitar pukul 14.00 WITA.
Kapolsek Lore Selatan, IPTU I Made Putrayasa, mengapresiasi sikap dewasa dan bijaksana yang ditunjukkan kedua keluarga dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia menyebut penyelesaian melalui musyawarah keluarga menjadi contoh nyata bagaimana nilai persaudaraan dan kearifan lokal dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan persoalan hukum secara humanis.
Menurutnya, pendekatan restorative justice merupakan langkah penting dalam penanganan kasus-kasus ringan, khususnya kecelakaan lalu lintas yang tidak menimbulkan korban jiwa.
Melalui penyelesaian damai tersebut, Polsek Lore Selatan juga mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas serta mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.


