Tadulakonews.com – Kasus perampasan handphone yang sempat memicu keresahan warga di Kelurahan Dale-dale, Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai, akhirnya menemui titik terang.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 Wita itu kini resmi diselesaikan secara damai melalui jalur kekeluargaan.
Kesepakatan damai tersebut tercapai dalam mediasi yang digelar di Mapolsek Balantak pada Jumat pagi, 22 Mei 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Balantak, AKP Teddy Polii, membenarkan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut tanpa melanjutkan proses hukum.
Menurut Kapolsek, pihak korban berinisial SA (26) bersedia mencabut laporannya setelah tercapai perdamaian yang dilakukan secara tulus dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
“Korban telah bersedia sehingga kami memfasilitasi upaya mediasi,” ujar AKP Teddy Polii.
Dijelaskan, insiden bermula saat pelaku berinisial DM (28) masuk ke rumah korban tanpa izin.
Aksi tersebut kemudian dipergoki oleh korban hingga terjadi perampasan barang milik korban berupa satu unit handphone.
Polisi juga mengungkapkan bahwa kedua pihak masih memiliki hubungan keluarga.
“Kedua pihak masih memiliki hubungan keluarga yakni saudara sepupu,” terang Kapolsek.
Melalui proses mediasi yang berlangsung di Mapolsek Balantak, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Meski kasus telah berakhir damai, pihak kepolisian tetap memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
AKP Teddy Polii menegaskan bahwa setiap persoalan sebaiknya diselesaikan dengan cara yang baik tanpa tindakan sewenang-wenang.
Ia berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara damai.
Situasi di lingkungan sekitar pun kini kembali kondusif setelah adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
Polsek Balantak memastikan proses mediasi dilakukan secara terbuka dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak.


