Tadulakonews.com – Polsek Batui berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian kopra di wilayah Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai. Pelaku diketahui berinisial DP (26), warga Desa Sukamaju 1.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban terkait hilangnya sejumlah karung kopra di lokasi penyimpanan miliknya.
Kapolsek Batui, IPTU Teguh Pria Adjisaka, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan mengambil kopra milik korban secara diam-diam pada waktu dini hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksinya, DP diketahui mengambil sebanyak empat karung kopra untuk kemudian dijual kembali.
Dari hasil penjualan tersebut, pelaku memperoleh uang sebesar Rp2.480.000.
Menurut keterangan polisi, aksi pencurian itu dilakukan sebanyak dua kali dalam waktu berbeda.
Aksi pertama terjadi pada Rabu, 20 Mei sekitar pukul 02.00 Wita.
Sementara aksi kedua dilakukan pada Sabtu, 23 Mei sekitar pukul 01.45 Wita.
Korban yang bernama Adi Saputra (47) kemudian menyadari kehilangan tersebut dan langsung melakukan pengecekan rekaman CCTV di lokasi.
Dari hasil rekaman itu, korban menemukan dugaan kuat adanya tindakan pencurian dan segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Batui.
Mendapat laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku.
Polisi akhirnya berhasil mengantongi identitas DP sebagai terduga pelaku pencurian kopra tersebut.
Pada hari yang sama sekitar pukul 09.30 Wita, aparat kepolisian bersama aparat desa dan Babinsa mendatangi rumah pelaku.
DP berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan saat proses penangkapan berlangsung.
Dalam pemeriksaan intensif di Polsek Batui, pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.
Pelaku juga mengaku bahwa uang hasil penjualan kopra curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


