Polisi Bubarkan Dua Pemuda Pesta Miras di Tanjung Sari Luwuk

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Tim Patroli Satuan Samapta Polres Banggai membubarkan dua pemuda yang kedapatan mengonsumsi minuman keras pada Minggu malam, 17 Mei 2026.

Kedua pemuda tersebut ditemukan sedang pesta miras di pinggir jalan kawasan Kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Saat patroli berlangsung, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari dua pemuda yang sedang duduk di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan satu botol minuman keras yang telah dipindahkan ke dalam botol air minum kemasan.

Barang tersebut diamankan sebagai bentuk pembinaan dan pencegahan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kedua pemuda itu tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan minuman keras yang mereka konsumsi.

Mereka hanya bisa pasrah saat diberikan teguran oleh aparat kepolisian yang sedang bertugas.

Setelah dilakukan pemeriksaan badan untuk memastikan tidak membawa barang berbahaya maupun barang terlarang, keduanya diberikan edukasi.

Petugas juga mengimbau agar mereka segera pulang ke rumah masing-masing dan tidak berkumpul hingga larut malam.

Kasat Samapta Polres Banggai, AKP Rudi Dg. Simbung, SH, menjelaskan bahwa patroli malam rutin dilakukan guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Menurutnya, kegiatan patroli juga bertujuan mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Banggai.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak mengonsumsi minuman keras jenis apa pun.

Sebab, konsumsi miras dinilai dapat memicu terjadinya tindak kriminalitas dan berbagai pelanggaran hukum lainnya.

Petugas patroli juga mengingatkan bahwa kebiasaan nongkrong hingga larut malam dapat menimbulkan kerawanan keamanan di lingkungan masyarakat.

AKP Rudi menambahkan bahwa minuman keras menjadi salah satu faktor utama yang kerap memicu tindak pidana dan tindakan yang meresahkan masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polwan Polda Kaltim dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Graha Indah
Lima Toko Mebel di Jalan Trans Sulawesi Palu Ludes Dilalap Api, Penyebab Masih Diselidiki
Diduga Tambang Batu Belum Berizin Pasok Material Proyek Jalan Nasional di Morowali Utara, LAKI 45 Desak ESDM Bertindak
Dua Warga Desa Lape Ditangkap, Satresnarkoba Polres Poso Sita Sabu 3,06 Gram
Penjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) Reguler dan DBH Kurang Bayar/Kurang Salur
Jalan Utama Menuju Kota Luwuk Kembali Normal Usai Pohon Tumbang Dievakuasi
Tiga Terduga Pelaku Bom Ikan Diamankan Satpolairud Polres Tojo Una-Una di Perairan Pautu
Polres Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Dukung Program ANANDA BERSINAR Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:53 WIB

Polwan Polda Kaltim dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Graha Indah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:24 WIB

Lima Toko Mebel di Jalan Trans Sulawesi Palu Ludes Dilalap Api, Penyebab Masih Diselidiki

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:02 WIB

Diduga Tambang Batu Belum Berizin Pasok Material Proyek Jalan Nasional di Morowali Utara, LAKI 45 Desak ESDM Bertindak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:12 WIB

Dua Warga Desa Lape Ditangkap, Satresnarkoba Polres Poso Sita Sabu 3,06 Gram

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:07 WIB

Penjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) Reguler dan DBH Kurang Bayar/Kurang Salur

Berita Terbaru