Sopir Truk Tronton Gelapkan Uang Sewa Muat Rp8 Juta, Diamankan Polres Banggai

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Jajaran Satreskrim Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan seorang sopir truk Tronton berinisial PD (21).

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 Wita.

Saat itu, pelaku mendapat tugas mengantarkan muatan excavator dari Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara menuju Kabupaten Tojo Una-una.

Setelah berhasil mengantarkan barang, pelaku kemudian menerima uang sewa muat sebesar Rp8.000.000.

Namun, usai menerima uang tersebut, keberadaan pelaku beserta perkembangan pengiriman barang tidak lagi diketahui.

Pihak perusahaan selanjutnya mencoba menghubungi nomor telepon milik pelaku untuk memastikan keberadaannya.

Akan tetapi, nomor ponsel yang digunakan pelaku sudah tidak aktif sehingga tidak bisa dihubungi.

Beberapa waktu kemudian, pelapor mendapat informasi bahwa truk Tronton yang dikemudikan PD ditemukan terparkir di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.

Saat ditemukan, truk tersebut dalam keadaan tanpa sopir.

Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Banggai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku yang diketahui berada di wilayah Kecamatan Kintom.

Pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 21.50 Wita, pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumah temannya di Kelurahan Mendono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PD mengakui telah menggelapkan uang sebesar Rp8.000.000 untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan pribadinya.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Banggai dan dijerat dengan Pasal 488 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Asal Pinrang Diamankan Polsek Torue Terkait Dugaan Penggelapan Motor
Polres Banggai Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis
Satnarkoba Polres Banggai Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu di Luwuk Utara
Polres Banggai Amankan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Sejumlah Gereja
Cabuli Anak 13 Tahun, Polsek Toili Ringkus Pria di Batui Selatan
Kapolres Tojo Una-Una Pimpin Sertijab 11 Pejabat Utama dan Kapolsek
Patroli Blue Light Polres Tojo Una-Una Jaga Kondusivitas Malam di Ampana
Pemuda Asal Desa Pada Hilang, Pencarian Hari Keempat Diperluas ke Pegunungan Lore Selatan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:58 WIB

Pria Asal Pinrang Diamankan Polsek Torue Terkait Dugaan Penggelapan Motor

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:48 WIB

Polres Banggai Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:43 WIB

Sopir Truk Tronton Gelapkan Uang Sewa Muat Rp8 Juta, Diamankan Polres Banggai

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:39 WIB

Satnarkoba Polres Banggai Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu di Luwuk Utara

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:35 WIB

Polres Banggai Amankan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Sejumlah Gereja

Berita Terbaru

Daerah

Polres Banggai Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:48 WIB