
Tadulakonews.com – Jajaran Satreskrim Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan seorang sopir truk Tronton berinisial PD (21).
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 Wita.
Saat itu, pelaku mendapat tugas mengantarkan muatan excavator dari Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara menuju Kabupaten Tojo Una-una.
Setelah berhasil mengantarkan barang, pelaku kemudian menerima uang sewa muat sebesar Rp8.000.000.
Namun, usai menerima uang tersebut, keberadaan pelaku beserta perkembangan pengiriman barang tidak lagi diketahui.
Pihak perusahaan selanjutnya mencoba menghubungi nomor telepon milik pelaku untuk memastikan keberadaannya.
Akan tetapi, nomor ponsel yang digunakan pelaku sudah tidak aktif sehingga tidak bisa dihubungi.
Beberapa waktu kemudian, pelapor mendapat informasi bahwa truk Tronton yang dikemudikan PD ditemukan terparkir di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.
Saat ditemukan, truk tersebut dalam keadaan tanpa sopir.
Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Banggai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku yang diketahui berada di wilayah Kecamatan Kintom.
Pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 21.50 Wita, pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumah temannya di Kelurahan Mendono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PD mengakui telah menggelapkan uang sebesar Rp8.000.000 untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan pribadinya.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Banggai dan dijerat dengan Pasal 488 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

