
Tadulakonews.com – Buol – Kepolisian Resor setempat terus memperkuat komitmennya dalam menjaga integritas dan transparansi institusi melalui langkah digitalisasi pengawasan.
Melalui program “Buol Menyapa” edisi khusus yang disiarkan di , Kasi Propam , Iptu Dalyanto, hadir langsung untuk mensosialisasikan layanan pengaduan cepat berbasis aplikasi Yanduan QR Barcode.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemaparannya, Iptu Dalyanto menjelaskan bahwa sistem ini merupakan terobosan penting dalam memangkas birokrasi yang selama ini dianggap berbelit.
Dengan pengalaman lebih dari dua dekade bertugas di wilayah Buol, ia menilai digitalisasi menjadi jawaban atas tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian yang lebih cepat dan responsif.
Ia menekankan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi merasa ragu atau takut datang ke kantor polisi untuk melaporkan dugaan pelanggaran anggota.
Cukup dengan memindai QR Barcode yang telah disebarkan di berbagai titik layanan publik, laporan dapat langsung dikirimkan secara praktis.
Lokasi penyebaran QR tersebut mencakup tempat-tempat strategis seperti bank, pasar, hingga rumah sakit agar mudah dijangkau oleh masyarakat luas.
Menurutnya, sistem pengaduan ini terhubung langsung dengan pusat di , khususnya di bawah pengawasan Propam.
Meski terpusat, pelaksanaan dan tindak lanjut laporan tetap dilakukan oleh satuan wilayah seperti Polres Buol.
Keamanan data pelapor menjadi prioritas utama, dengan jaminan perlindungan dari kebocoran maupun ancaman siber.
Salah satu keunggulan utama sistem ini adalah efisiensi waktu dalam penanganan laporan yang masuk.
Dengan dukungan teknologi verifikasi, laporan yang memenuhi syarat dapat diproses dan diselesaikan dalam waktu relatif singkat.
Iptu Dalyanto menyebutkan bahwa jika bukti seperti foto, video, dan identitas diri sudah lengkap, proses penanganan bisa berlangsung cepat.
Di tingkat lokal, bahkan terdapat contoh kasus yang berhasil diselesaikan hanya dalam waktu lima hari.
Untuk menjaga keakuratan laporan, Propam bekerja sama dengan unit teknis guna memastikan keaslian bukti digital yang dikirimkan.
Selain itu, jika pelapor mengalami kendala jarak, proses klarifikasi dapat dilakukan melalui video call tanpa harus datang langsung.
Kehadiran aplikasi Yanduan ini juga memberikan dampak signifikan bagi internal kepolisian, khususnya dalam meningkatkan kedisiplinan anggota.
Pengawasan publik yang semakin mudah diakses mendorong setiap personel untuk bekerja lebih hati-hati dan sesuai prosedur.
Iptu Dalyanto menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi telah diatur secara jelas, mulai dari tindakan disiplin hingga hukuman berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hingga saat ini, sudah terdapat laporan yang masuk melalui sistem tersebut di wilayah hukum Polres Buol dan sedang dalam proses penanganan.
Menutup penyampaiannya, ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini secara bijaksana dan bertanggung jawab.
Ia juga memastikan bahwa bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan teknologi, petugas kepolisian siap membantu proses pengaduan.
Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Pesan terakhirnya kepada seluruh anggota adalah untuk selalu menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga kearifan lokal, dan bersikap humanis kepada masyarakat.
Buol, 23 April 2026.
Dikeluarkan oleh kasihumas polres buol

