
Tadulakonews.com – Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 36 jerigen sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku diketahui berinisial MO, warga asal Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 20 April 2026.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/A/5/IV/2026.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim yang dipimpin IPDA Muhammad Hasbi Al-Kautsar langsung melakukan penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Toili Barat.
Lokasi yang dimaksud berada di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bone Bae.
Di lokasi pertama, petugas menemukan sebuah mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi DD 1843 XBW.
Mobil tersebut kedapatan mengangkut 20 jerigen berisi solar subsidi.
Masing-masing jerigen memiliki kapasitas sekitar 30 liter.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan lokasi kedua penyimpanan BBM subsidi.
Lokasi tersebut berupa sebuah gudang di wilayah Mamosalato.
Di gudang itu, ditemukan tambahan 16 jerigen berisi solar subsidi dengan kapasitas yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini dapat berdampak pada kestabilan energi, terutama di tengah situasi geopolitik saat ini.
Kapolres turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui call center 110 yang siap ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

