
Tadulakonews.com – Buol, 22 April 2026 – Tim Resmob Venom Sat Reskrim Polres Buol bersama Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu malam, 22 April 2026, sekitar pukul 22.00 Wita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama intensif antara kedua tim.
Upaya tersebut dilakukan dalam rangka memburu pelaku yang melarikan diri dari wilayah Provinsi Gorontalo menuju Kabupaten Buol.
Kasat Reskrim Polres Buol, AKP Jordan R.Z Pellokila, menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari laporan polisi.
Laporan tersebut bernomor LP/B/139/IV/2026/SPKT/POLDA Gorontalo tertanggal 19 April 2026.
Kasus ini terkait pencurian sepeda motor Yamaha N Max warna biru dengan nomor polisi DM 3523 SC.
Kendaraan tersebut merupakan milik korban Putri Rahim, warga Kelurahan Dulalowo, Kota Gorontalo.
Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 31 juta.
Pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 17.45 Wita, Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Venom Polres Buol.
Koordinasi dilakukan setelah diperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Venom segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setibanya di Kecamatan Paleleh, tim gabungan bersama Kanit Intel Polsek Paleleh dan Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih lima jam.
Pada Rabu pagi, 22 April 2026 sekitar pukul 08.50 Wita, pelaku berhasil diamankan di sebuah penginapan di Kecamatan Paleleh.
Saat penangkapan, pelaku yang berinisial Z sempat melakukan perlawanan namun akhirnya menyerahkan diri setelah dilakukan pendekatan persuasif.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor hasil curiannya seharga Rp 3 juta.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna biru beserta identitas kendaraan atas nama korban.
Saat diamankan, pelaku diduga masih berada di bawah pengaruh alkohol.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses penangkapan berlangsung aman dan terkendali tanpa hambatan berarti.
Pendekatan persuasif tetap diutamakan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Buol.
Selanjutnya, tersangka telah diserahkan kepada Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Buol, 23 April 2026.
Dikeluarkan oleh Sihumas Polres Buol.

