
Tadulakonews.com – Satuan Narkoba Polres Banggai berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Salah satu dari pelaku yang diamankan merupakan oknum perangkat desa yang masih aktif menjabat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Balantak Bersaudara.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah salah satu terduga pelaku.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sebanyak 45 sachet sabu.
Penggeledahan itu turut disaksikan oleh kepala desa setempat.
Saat penggerebekan berlangsung, pelaku berinisial RS (40) yang menjabat sebagai Sekretaris Desa berusaha melarikan diri.
Selain RS, polisi juga mengamankan seorang pria lainnya berinisial RY (43).
Keduanya kemudian menjadi target pengejaran pihak kepolisian.
Pada Selasa siang, petugas berhasil melakukan pencegatan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Poh, Kecamatan Pagimana.
Dalam pencegatan tersebut, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua sachet sabu, dua unit handphone, serta satu unit mobil Avanza.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Diketahui, kedua pelaku memesan sabu dari Kota Palu dengan nilai sekitar Rp10,5 juta.
Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Banggai.

