
Tadulakonews.com – Polres Banggai memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menyebutkan bahwa penanganan laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dinilai lambat.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus memberikan gambaran mengenai proses penyelidikan yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyampaian klarifikasi tersebut dilakukan pada Rabu, 22 April 2026, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Kasat Reskrim AKP Nur Arifin menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami pelapor berinisial BHR.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/193/III/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tanggal 27 Maret 2026.
Selain itu, terdapat pula laporan lain dengan nomor LP/B/194/III/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng pada tanggal yang sama.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan terlapor berinisial JS.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan berbagai langkah awal.
Langkah tersebut meliputi klarifikasi terhadap pelapor atau korban.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Selain itu, terlapor turut dimintai keterangan guna mendapatkan gambaran yang utuh.
AKP Arifin menjelaskan bahwa adanya laporan yang bersifat saling lapor membuat penyidik harus bekerja secara profesional dan objektif.
Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap dugaan pengerusakan fasilitas parkiran yang terkait dengan peristiwa tersebut.
Berbagai barang bukti telah dikumpulkan untuk memperkuat proses penyelidikan.
Analisis terhadap seluruh bukti dilakukan guna memastikan konstruksi hukum yang tepat dalam perkara ini.
Polres Banggai menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara serius.
Penentuan status hukum akan didasarkan pada alat bukti yang sah serta hasil penyidikan secara menyeluruh.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Polres Banggai juga meminta masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian yang bekerja sesuai aturan dan profesionalitas.

