Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Besar di Asahan, Polisi Ungkap Modus Baru Vape Berbahaya

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar hasil pengungkapan kasus selama periode Februari hingga Maret 2026. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 9,9 kilogram sabu serta 827 cartridge vape yang diduga mengandung zat berbahaya berupa etomidate.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026 pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum atas satu laporan polisi yang melibatkan tiga orang tersangka, yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/A/73/II/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Asahan tertanggal 27 Februari 2026. Penetapan status barang bukti juga telah sesuai dengan surat resmi dari pihak kejaksaan tertanggal 2 Maret 2026.

Adapun tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AFP alias N, DR alias D, serta FH alias P. Ketiganya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari keseluruhan barang bukti yang disita, sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Barang bukti yang disisihkan tersebut meliputi 100 gram sabu dan 64 cartridge vape.

Sementara itu, sisa barang bukti lainnya dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan transparansi dalam penanganan kasus.

Pihak Polres Asahan menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini tergolong signifikan. Hal ini mengingat besarnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan serta potensi dampak negatif yang dapat ditimbulkan di masyarakat.

Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.750 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Angka ini menunjukkan besarnya bahaya yang berhasil dicegah melalui pengungkapan kasus ini.

Selain sabu, peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape yang diduga mengandung etomidate menjadi perhatian serius. Modus ini dinilai berbahaya karena menyasar kalangan muda dengan cara yang lebih terselubung dan sulit terdeteksi.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan jaringan narkotika. Termasuk di dalamnya mengantisipasi tren baru peredaran narkoba yang memanfaatkan teknologi dan produk modern.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tanjung Pura Gerebek Sarang Narkoba di Perkebunan Sawit, Gubuk Dibongkar dan Dibakar
Kepala Desa Lingga Tiga Diduga Abaikan Tugas, Lebih Fokus Kelola Usaha MBG
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2026 / 1447 H
Mantan Pejabat Lampung Utara Jadi Tersangka Penganiayaan, Korban Pertanyakan Kinerja Polisi
Diduga Bandar Sabu Kuasai Peredaran di Marbau, Warga Minta Penindakan Tegas
RSUD dr. Iskak Tulungagung Resmikan Ruang HCU 6 untuk Tingkatkan Layanan Intensif
Panen Ketahanan Pangan PAUD di Labuhanbatu: Tanamkan Kemandirian Sejak Dini
Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Polri 2026 di Asahan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:15 WIB

Polsek Tanjung Pura Gerebek Sarang Narkoba di Perkebunan Sawit, Gubuk Dibongkar dan Dibakar

Minggu, 5 April 2026 - 23:10 WIB

Kepala Desa Lingga Tiga Diduga Abaikan Tugas, Lebih Fokus Kelola Usaha MBG

Minggu, 5 April 2026 - 23:04 WIB

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2026 / 1447 H

Minggu, 5 April 2026 - 22:57 WIB

Mantan Pejabat Lampung Utara Jadi Tersangka Penganiayaan, Korban Pertanyakan Kinerja Polisi

Minggu, 5 April 2026 - 22:52 WIB

Diduga Bandar Sabu Kuasai Peredaran di Marbau, Warga Minta Penindakan Tegas

Berita Terbaru

Daerah

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2026 / 1447 H

Minggu, 5 Apr 2026 - 23:04 WIB