
Tadulakonews.com – Polisi menangkap dua pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, pada Rabu (1/4/2026).
Penangkapan dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai yang turut mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial HL alias A (52), warga Gorontalo, dan RT (43), warga Luwuk.
Dari tangan mereka, polisi menyita sabu dengan berat bruto mencapai 4,78 gram.
Kasatnarkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas akhirnya mengamankan kedua pelaku di sebuah indekos di Kompleks BTN Muspratama, Kelurahan Kilongan Permai, sekitar pukul 00.30 Wita.
Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya kedapatan menyimpan tujuh paket sabu yang diduga siap digunakan.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti alat hisap bong, sedotan plastik, kaca pirex, timbangan digital, dua dompet, minuman stamina, serta dua unit handphone.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebelumnya, pada Senin (23/3) sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku HL sempat pergi ke Palu untuk membeli narkotika tersebut.
Kedua pelaku ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu dan kini telah diamankan di Polres Banggai untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

