
Tadulakonews.com – Polres Banggai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang petani bernama Hasan (44), warga Desa Bonebalantak, Kecamatan Batui Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasan melaporkan kejadian tersebut setelah merasa dirugikan akibat hilangnya hasil panen di kebunnya.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial RI (40).
Pelaku diketahui merupakan warga Ondo-Ondolu.
Menurut AKP Arifin, saat ini perkara tersebut masih dalam proses penanganan oleh Sat Reskrim Polres Banggai.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu sore, 14 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 Wita.
Saat itu, korban bersama istrinya pergi ke kebun miliknya di Desa Gori-gori untuk memanen buah sawit.
Namun, setibanya di lokasi, korban terkejut karena buah sawit yang hendak dipanen sudah tidak ada.
Merasa dirugikan, korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Banggai.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Tompotika Polres Banggai langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Hasil penyelidikan mengarah pada terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan.
Pelaku ditangkap di rumah temannya di Desa Samalore, Kecamatan Toili, pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 Wita.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil sekitar 1,3 ton buah sawit milik korban.
Buah sawit tersebut kemudian dimuat ke dalam mobil pick up dan dijual dengan harga Rp3,1 juta.
Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik kebun, agar meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap lahan mereka.(Noni)

