Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Palu Peragakan 34 Adegan

- Penulis

Rabu, 9 September 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PALU – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (9/9/2026).

Rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka Aan Kurniawan untuk memperagakan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum, saat, hingga setelah tindak pidana. Sebanyak 34 adegan diperagakan dalam kegiatan tersebut.

Pelaksanaan rekonstruksi dipimpin Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim AKP Ismailboby, S.H., M.H., serta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polresta Palu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 150 personel kepolisian dilibatkan untuk mengamankan sekaligus mendukung pelaksanaan rekonstruksi. Pengamanan dilakukan di sekitar lokasi guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar.

Selain personel kepolisian, tiga orang dari pihak Kejaksaan turut hadir menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi. Kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi bagian dari proses penyidikan.

Kehadiran JPU tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa yang diperagakan tersangka sesuai dengan hasil penyidikan dan keterangan yang telah diperoleh sebelumnya.

Dalam rekonstruksi, adegan yang menggambarkan aksi pembunuhan diperagakan mulai dari adegan ke-14 hingga adegan ke-24. Rangkaian tersebut memperlihatkan tersangka mulai menghadang korban saat berada di atas sepeda motor.

Tersangka kemudian memperagakan saat mengamati rumah korban sebelum masuk melalui bagian samping rumah. Rangkaian adegan selanjutnya menggambarkan tindakan tersangka ketika berada di dalam rumah.

Aksi tersebut kemudian berlanjut hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah melakukan aksinya, tersangka meninggalkan lokasi kejadian dan menuju tempat persembunyian di kawasan Likufaksi, Balaroa.

Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham menyampaikan bahwa hasil rekonstruksi secara umum masih sesuai dengan fakta dan keterangan yang telah diperoleh penyidik sebelumnya.

“Dari hasil rekonstruksi, rangkaian kejadian masih sesuai dengan hasil penyidikan. Rekonstruksi ini juga menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Muhammad Ilham.

Selain memastikan kesesuaian rangkaian peristiwa, penyidik juga masih mendalami motif tersangka. Dari hasil penyidikan sementara, motif tersebut diduga berkaitan dengan rasa sakit hati tersangka terhadap korban.

Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polresta Palu akan melanjutkan proses penyidikan dan pemberkasan perkara untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap telepon seluler milik korban yang hingga kini belum ditemukan. Barang tersebut menjadi salah satu bagian yang masih didalami dalam proses penyidikan.

Rekonstruksi 34 adegan tersebut diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Poso Tahan Dua Perempuan Tersangka Kasus Narkotika di Tambarana
Tim Tabur Kejati Sulteng dan Kejagung Amankan DPO Terpidana Korupsi Pengadaan Tanah
Wagub Sulteng Ajak Pelaku Usaha Segera Beradaptasi dengan e-Katalog V6
Polda Sulteng Diminta Tuntas Usut PETI Buol, Warga Soroti Excavator yang Diduga Masih Lolos
Polres Poso Edukasi Mahasiswa Universitas Kristen Tentena tentang Bahaya Narkoba
Warga Watusongu Ditemukan Meninggal di Sungai Bongka Saat Memanah Ikan
Lintas Instansi Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks Melalui Klinik Hoaks
PN Palu Tolak Praperadilan RA Terkait Penetapan Tersangka Kasus ITE
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:17 WIB

Polres Poso Tahan Dua Perempuan Tersangka Kasus Narkotika di Tambarana

Kamis, 10 September 2026 - 20:09 WIB

Tim Tabur Kejati Sulteng dan Kejagung Amankan DPO Terpidana Korupsi Pengadaan Tanah

Kamis, 10 September 2026 - 15:01 WIB

Wagub Sulteng Ajak Pelaku Usaha Segera Beradaptasi dengan e-Katalog V6

Kamis, 10 September 2026 - 11:31 WIB

Polda Sulteng Diminta Tuntas Usut PETI Buol, Warga Soroti Excavator yang Diduga Masih Lolos

Kamis, 10 September 2026 - 09:33 WIB

Polres Poso Edukasi Mahasiswa Universitas Kristen Tentena tentang Bahaya Narkoba

Berita Terbaru