Tim Tabur Kejati Sulteng dan Kejagung Amankan DPO Terpidana Korupsi Pengadaan Tanah

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Kamis, 10 September 2026, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ir. Asman Loliwu sekitar pukul 08.30 WITA di Kelurahan Lasoani, Kota Palu.

Pengamanan terhadap DPO tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum terhadap terpidana yang masih memiliki kewajiban berdasarkan putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi pengamanan tersebut dilaksanakan di bawah koordinasi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Salman, S.H., M.H., dengan melibatkan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tengah.

Tim tersebut terdiri atas Nyoman Purya, S.H., M.H. selaku Kasi V, Munir, S.H., Hery Adhyaksa, Aswar Anas, S.Kom., Fajrin, dan Nyoman Setiawan, yang bersinergi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.

Pengamanan terhadap Ir. Asman Loliwu dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kejaksaan Negeri Morowali yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Surat Perintah Operasi Intelijen dalam rangka pencarian DPO Nomor: 69/P.2/Dip.4/08/2026 tanggal 13 Agustus 2026.

Berdasarkan data perkara, Ir. Asman Loliwu merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah pada Pemerintah Kabupaten Morowali.

Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Palu melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2022/PN Palu tanggal 2 September 2022.

Dalam putusan tersebut, Ir. Asman Loliwu dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 atau tiga ratus juta rupiah.

Selain pidana penjara dan denda, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.590.730.000,00 atau empat miliar lima ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah.

Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka berdasarkan putusan pengadilan, pembayaran uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Sementara itu, perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.993.120.000,00 atau empat miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah.

Pengamanan Ir. Asman Loliwu menjadi bagian dari komitmen jajaran Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan serta memastikan proses hukum terhadap terpidana dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Keberhasilan tersebut juga menunjukkan keseriusan jajaran Kejaksaan dalam melakukan pencarian terhadap para buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang, termasuk mereka yang masih memiliki kewajiban hukum berdasarkan putusan pengadilan.

Sinergi antara Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI menjadi bentuk penguatan koordinasi dalam upaya pencarian dan pengamanan buronan guna mendukung efektivitas penegakan hukum.

Dengan diamankannya Ir. Asman Loliwu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah-langkah strategis dalam menemukan dan mengamankan para buronan yang masih memiliki kewajiban hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Poso Tahan Dua Perempuan Tersangka Kasus Narkotika di Tambarana
Wagub Sulteng Ajak Pelaku Usaha Segera Beradaptasi dengan e-Katalog V6
Polda Sulteng Diminta Tuntas Usut PETI Buol, Warga Soroti Excavator yang Diduga Masih Lolos
Polres Poso Edukasi Mahasiswa Universitas Kristen Tentena tentang Bahaya Narkoba
Warga Watusongu Ditemukan Meninggal di Sungai Bongka Saat Memanah Ikan
Lintas Instansi Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks Melalui Klinik Hoaks
PN Palu Tolak Praperadilan RA Terkait Penetapan Tersangka Kasus ITE
Polres Poso Perkuat Ketahanan Masyarakat terhadap Ancaman Narkoba di Kelurahan Sangele
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:17 WIB

Polres Poso Tahan Dua Perempuan Tersangka Kasus Narkotika di Tambarana

Kamis, 10 September 2026 - 20:09 WIB

Tim Tabur Kejati Sulteng dan Kejagung Amankan DPO Terpidana Korupsi Pengadaan Tanah

Kamis, 10 September 2026 - 15:01 WIB

Wagub Sulteng Ajak Pelaku Usaha Segera Beradaptasi dengan e-Katalog V6

Kamis, 10 September 2026 - 11:31 WIB

Polda Sulteng Diminta Tuntas Usut PETI Buol, Warga Soroti Excavator yang Diduga Masih Lolos

Kamis, 10 September 2026 - 09:33 WIB

Polres Poso Edukasi Mahasiswa Universitas Kristen Tentena tentang Bahaya Narkoba

Berita Terbaru