Polres Poso Tahan Dua Perempuan Tersangka Kasus Narkotika di Tambarana

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso resmi menahan dua perempuan yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika. Penahanan terhadap tersangka N.L.I alias N dan C.H alias C dilaksanakan pada Kamis (10/9/2026) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Poso.

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/IX/2026/SPKT.POLSEK POSO PESISIR UTARA yang diterima pada 5 September 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain laporan polisi, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Satresnarkoba Polres Poso. Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Poso Pesisir Utara.

Tersangka N.L.I, 49 tahun, diketahui bekerja sebagai wiraswasta, sedangkan C.H, 39 tahun, merupakan ibu rumah tangga. Keduanya tercatat sebagai warga Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso.

Proses penyerahan kedua tersangka dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Poso, Aipda Fahrul, S.H., bersama Bripka Indra Bandaso’, kepada petugas Piket Pelayanan Tahanan dan Narapidana (P2U) Rutan Kelas IIB Poso.

Seluruh proses administrasi dan penyerahan tahanan berlangsung tertib, aman, serta terkendali. Setelah resmi ditahan, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap secara lebih mendalam keterlibatan kedua tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Poso Pesisir Utara.

Kasat Narkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika secara tegas dan tanpa pandang bulu.

“Penahanan terhadap dua tersangka perempuan dari Desa Tambarana ini adalah bukti keseriusan Polres Poso dalam memberantas peredaran narkoba di setiap sudut wilayah, termasuk di Poso Pesisir Utara,” tegas Iptu Kadriawan.

Menurutnya, pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, terutama aktivitas yang dapat merusak generasi muda.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba merusak generasi muda melalui barang haram ini. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengetahui apakah mereka hanya pengguna atau juga berperan sebagai pengedar dalam jaringan yang lebih besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iptu Kadriawan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan sesaat dari bisnis ilegal narkotika. Ia menegaskan bahwa keterlibatan dalam peredaran narkoba dapat berujung pada sanksi hukum yang berat.

“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak melibatkan diri dalam aktivitas narkotika. Sanksi hukumnya sangat berat, mulai dari penjara hingga denda miliaran rupiah,” katanya.

Ia juga mengimbau keluarga yang memiliki anggota dengan masalah ketergantungan narkotika agar segera melapor kepada pihak kepolisian atau instansi terkait untuk mendapatkan akses rehabilitasi.

“Jangan menunggu sampai terlambat dan berujung pada penahanan. Penanganan sedini mungkin diharapkan dapat membantu mereka mendapatkan rehabilitasi dan keluar dari ketergantungan narkotika,” tambahnya.

Menutup keterangannya, Iptu Kadriawan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Poso Pesisir Utara yang telah membantu kepolisian melalui informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memerangi peredaran narkoba.

“Laporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan Anda. Bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Poso yang bersih dari narkoba,” pungkas Iptu Kadriawan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Tabur Kejati Sulteng dan Kejagung Amankan DPO Terpidana Korupsi Pengadaan Tanah
Wagub Sulteng Ajak Pelaku Usaha Segera Beradaptasi dengan e-Katalog V6
Polda Sulteng Diminta Tuntas Usut PETI Buol, Warga Soroti Excavator yang Diduga Masih Lolos
Polres Poso Edukasi Mahasiswa Universitas Kristen Tentena tentang Bahaya Narkoba
Warga Watusongu Ditemukan Meninggal di Sungai Bongka Saat Memanah Ikan
Lintas Instansi Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks Melalui Klinik Hoaks
PN Palu Tolak Praperadilan RA Terkait Penetapan Tersangka Kasus ITE
Polres Poso Perkuat Ketahanan Masyarakat terhadap Ancaman Narkoba di Kelurahan Sangele
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:17 WIB

Polres Poso Tahan Dua Perempuan Tersangka Kasus Narkotika di Tambarana

Kamis, 10 September 2026 - 20:09 WIB

Tim Tabur Kejati Sulteng dan Kejagung Amankan DPO Terpidana Korupsi Pengadaan Tanah

Kamis, 10 September 2026 - 15:01 WIB

Wagub Sulteng Ajak Pelaku Usaha Segera Beradaptasi dengan e-Katalog V6

Kamis, 10 September 2026 - 11:31 WIB

Polda Sulteng Diminta Tuntas Usut PETI Buol, Warga Soroti Excavator yang Diduga Masih Lolos

Kamis, 10 September 2026 - 09:33 WIB

Polres Poso Edukasi Mahasiswa Universitas Kristen Tentena tentang Bahaya Narkoba

Berita Terbaru