
POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso resmi menahan dua perempuan yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika. Penahanan terhadap tersangka N.L.I alias N dan C.H alias C dilaksanakan pada Kamis (10/9/2026) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Poso.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/IX/2026/SPKT.POLSEK POSO PESISIR UTARA yang diterima pada 5 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain laporan polisi, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Satresnarkoba Polres Poso. Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Poso Pesisir Utara.
Tersangka N.L.I, 49 tahun, diketahui bekerja sebagai wiraswasta, sedangkan C.H, 39 tahun, merupakan ibu rumah tangga. Keduanya tercatat sebagai warga Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso.
Proses penyerahan kedua tersangka dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Poso, Aipda Fahrul, S.H., bersama Bripka Indra Bandaso’, kepada petugas Piket Pelayanan Tahanan dan Narapidana (P2U) Rutan Kelas IIB Poso.
Seluruh proses administrasi dan penyerahan tahanan berlangsung tertib, aman, serta terkendali. Setelah resmi ditahan, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap secara lebih mendalam keterlibatan kedua tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Poso Pesisir Utara.
Kasat Narkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika secara tegas dan tanpa pandang bulu.
“Penahanan terhadap dua tersangka perempuan dari Desa Tambarana ini adalah bukti keseriusan Polres Poso dalam memberantas peredaran narkoba di setiap sudut wilayah, termasuk di Poso Pesisir Utara,” tegas Iptu Kadriawan.
Menurutnya, pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, terutama aktivitas yang dapat merusak generasi muda.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba merusak generasi muda melalui barang haram ini. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengetahui apakah mereka hanya pengguna atau juga berperan sebagai pengedar dalam jaringan yang lebih besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Kadriawan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan sesaat dari bisnis ilegal narkotika. Ia menegaskan bahwa keterlibatan dalam peredaran narkoba dapat berujung pada sanksi hukum yang berat.
“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak melibatkan diri dalam aktivitas narkotika. Sanksi hukumnya sangat berat, mulai dari penjara hingga denda miliaran rupiah,” katanya.
Ia juga mengimbau keluarga yang memiliki anggota dengan masalah ketergantungan narkotika agar segera melapor kepada pihak kepolisian atau instansi terkait untuk mendapatkan akses rehabilitasi.
“Jangan menunggu sampai terlambat dan berujung pada penahanan. Penanganan sedini mungkin diharapkan dapat membantu mereka mendapatkan rehabilitasi dan keluar dari ketergantungan narkotika,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Iptu Kadriawan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Poso Pesisir Utara yang telah membantu kepolisian melalui informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memerangi peredaran narkoba.
“Laporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan Anda. Bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Poso yang bersih dari narkoba,” pungkas Iptu Kadriawan.




