
Tadulakonews.com – proyek pembangunan jalan lingkar di Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, kembali menjadi sorotan tajam.
Pekerjaan tersebut dinilai belum juga rampung meskipun masa pelaksanaan proyek telah berakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan jalan ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 2.591.200.000.
Waktu pelaksanaan proyek ditetapkan selama 105 hari kalender, dimulai sejak 2 Desember 2025.
Proyek ini dikerjakan oleh CV. Anak Gunung dengan pengawasan dari CV. Denbagues Consultan.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa progres pekerjaan diduga belum selesai sepenuhnya.
Hal ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Mengacu pada , keterlambatan pekerjaan dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga pemutusan kontrak.
Selain keterlambatan, proyek ini juga menuai keluhan dari masyarakat sekitar.
Warga menilai aktivitas alat berat selama pembangunan telah merusak lahan perkebunan kopi milik mereka.
Kerusakan tersebut disebut terjadi tanpa adanya kejelasan terkait ganti rugi maupun tanggung jawab dari pihak terkait.
Seorang warga mengungkapkan kekecewaannya karena jalan belum selesai, sementara kebun mereka justru mengalami kerusakan.
Kondisi ini dinilai sangat merugikan para petani yang menggantungkan hidup dari hasil kebun kopi.
Masyarakat pun mendesak untuk segera turun tangan melakukan pengawasan.
Mereka meminta DPRD memanggil pihak terkait, termasuk dinas teknis dan kontraktor, untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Selain itu, warga juga berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

