
Tadulakonews.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria berinisial IL (27) di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, pada Senin siang.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 12.00 Wita setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga sebelumnya merasa curiga terhadap aktivitas pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Informasi itu kemudian segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian tanpa penundaan.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa laporan diterima sekitar pukul 11.00 Wita.
Setelah menerima laporan, tim langsung diterjunkan untuk memastikan kebenaran informasi yang diberikan masyarakat.
Pelaku akhirnya diamankan di Desa Tontouan saat sedang mengendarai sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan 26 sachet sabu yang disimpan di dalam saku celana pelaku.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan barang bukti lainnya.
Penggeledahan dilanjutkan di rumah pelaku yang berada di Jalan Prof. Muh. Yamin, Luwuk.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 11 sachet sabu yang disembunyikan di plafon kamar mandi.
Seluruh proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh aparat desa, aparat kelurahan, serta masyarakat setempat.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti tersebut meliputi kotak jam tangan, timbangan digital, plastik klip, satu unit sepeda motor, dan sebuah ponsel.
Barang-barang tersebut diduga digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, kasus tersebut masih terus didalami guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat di belakang pelaku.

