PALU – Tadulakonews.com – Polresta Palu menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Palu, Kamis (27/8).
Kegiatan tersebut menghadirkan tersangka Aan Kurniawan untuk memperagakan rangkaian peristiwa sebelum hingga setelah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pra rekonstruksi dipimpin Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sejumlah adegan, tersangka awalnya terlibat cekcok dengan korban. Tersangka kemudian menahan korban bersama istrinya yang saat itu sedang menggunakan sepeda motor di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Setelah kejadian tersebut, tersangka kembali menuju rumah korban. Ia sempat mencoba masuk melalui pagar bagian depan rumah, namun upaya tersebut tidak berhasil.
Tersangka kemudian mencari akses lain dan masuk melalui bagian belakang rumah. Setelah berhasil masuk, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.
Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham mengatakan, pra rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui secara rinci rangkaian tindakan yang dilakukan tersangka saat menjalankan aksinya.
“Pra rekonstruksi ini untuk mengetahui tahapan-tahapan yang dilakukan tersangka, mulai dari awal bagaimana dia masuk sampai melakukan tindak pidana dan kembali setelahnya,” kata Ilham.
Ia menjelaskan, jumlah adegan dalam pra rekonstruksi masih akan dikaji oleh penyidik. Selanjutnya, polisi akan melakukan rekonstruksi dengan melibatkan pihak kejaksaan, penasihat hukum tersangka, serta penyidik.
Pelaksanaan pra rekonstruksi tersebut melibatkan sejumlah personel kepolisian. Di antaranya personel Sabhara Polda Sulteng, Brimob, Polsek Palu Selatan, Polsek Palu Barat, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah pejabat utama Polresta Palu.
Keterlibatan personel gabungan dilakukan untuk mendukung kelancaran dan pengamanan selama proses pra rekonstruksi berlangsung.
Terkait motif, polisi masih menggali keterangan dari tersangka. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka mengaku sakit hati terhadap korban.
Sementara itu, polisi telah mengamankan satu sebilah pisau yang diduga digunakan tersangka dalam penganiayaan tersebut. Barang bukti itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut.





