
Tadulakonews.com – Polsek Lamala Polres Banggai berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Masama dalam waktu semalam.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat dini hari, 19 Juni 2026, di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah Kecamatan Masama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., melalui Kapolsek Lamala IPTU I Wayan Sukarman, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan secara beruntun mulai sekitar tengah malam hingga menjelang subuh.
Menurutnya, ketiga kasus yang berhasil diungkap merupakan perkara yang berbeda dan terjadi di lokasi yang berbeda pula.
Pada pengungkapan pertama sekitar pukul 01.00 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial SU alias A (25).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu sachet sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Barang bukti tersebut berupa alat hisap bong, kaca pirex, sedotan plastik, serta pembungkus rokok yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang diperoleh di lapangan.
Sekitar pukul 02.00 Wita dan kembali pada pukul 03.30 Wita, polisi berhasil mengamankan dua pria lainnya berinisial AS (41) dan NT alias U (34) di dua lokasi berbeda.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan dua sachet sabu yang diduga siap digunakan atau diedarkan.
Selain itu, polisi juga menyita dua alat hisap bong, dua kaca pirex, satu pak plastik bening, serta sebuah korek api gas.
Petugas turut mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
Kapolsek Lamala menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap tiga kasus dalam satu malam menunjukkan masih tingginya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Saat ini, polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih besar. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika melalui pengawasan di lingkungan keluarga dan masyarakat. Para pelaku sementara dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.

