
Tadulakonews.com – Satresnarkoba Polresta Palu mencatat penanganan sebanyak 31 laporan polisi terkait kasus narkotika selama periode Januari hingga Maret 2026. Data ini menunjukkan intensitas upaya penegakan hukum yang terus dilakukan di wilayah Kota Palu.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Narkoba Kompol Usman pada Selasa, 7 April 2026. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, jumlah tersangka yang berhasil diamankan mencapai 39 orang. Dari jumlah itu, 35 orang merupakan laki-laki dan 4 orang perempuan.
Kompol Usman menjelaskan bahwa pihaknya terus mengintensifkan operasi untuk menekan peredaran narkotika di Kota Palu. Langkah ini dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Selain itu, barang bukti yang berhasil disita berupa sabu dengan total berat 2.282,4244 gram bruto. Jumlah tersebut merupakan hasil dari berbagai pengungkapan kasus.
Pengungkapan ini berasal dari operasi rutin serta pengembangan sejumlah kasus yang melibatkan jaringan lokal maupun antarprovinsi. Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan jaringan yang cukup luas.
Kapolresta Palu juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Peran aktif masyarakat dinilai sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dengan demikian, tindakan cepat dapat segera dilakukan oleh pihak kepolisian.
Di sisi lain, Satresnarkoba juga melakukan pembinaan terhadap para tersangka, khususnya bagi pengguna. Pendekatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan.
Selain penegakan hukum, rehabilitasi menjadi salah satu langkah yang diutamakan bagi pengguna yang ingin lepas dari ketergantungan. Polresta Palu juga terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak guna mencegah peredaran narkoba secara lebih efektif.

