Remaja di Luwuk Ditangkap Usai Aniaya Pacarnya

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 03:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Tim Resmob Tompotika Satuan Reskrim Polres Banggai mengamankan seorang remaja berinisial DI (18) atas dugaan tindak penganiayaan terhadap pacarnya.

Penangkapan tersebut dilakukan di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Senin, 20 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban berinisial EL (19), seorang perempuan asal Desa Sindangsari, Kecamatan Toili Barat.

Korban melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan di sebuah indekos yang terletak di Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang telah diterima secara resmi.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/241/IV/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

Setelah menerima laporan, tim Resmob segera bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pelaku ditemukan saat sedang berada di jalan.

Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan oleh petugas.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.

Namun, hubungan tersebut diduga dilatarbelakangi konflik akibat kecemburuan.

Pelaku disebut tidak terima saat dituduh memiliki hubungan dengan perempuan lain.

Hal itu memicu emosi pelaku hingga mendatangi korban di tempat kosnya.

Setibanya di lokasi, pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan tanpa banyak bicara.

Korban mengalami tindakan seperti dicekik, dibanting, serta kepalanya dibenturkan ke dinding.

Selain itu, pelaku juga meludahi wajah korban dalam insiden tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma serta merasakan sakit di sekujur tubuhnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musrenbang RKPK 2027 Aceh Singkil: Fokus Infrastruktur dan Konektivitas untuk Masa Depan Daerah
Pemilihan BPKan Desa Tanjung Emas Berlangsung Tertib dan Demokratis
Penutupan Liga 4 Piala Gubernur Sulawesi Tengah 2026 Berlangsung Meriah
Polisi Amankan Pengedar Sabu di Luwuk, 37 Paket Disita
Kecelakaan Maut di Nuhon, Satu Orang Meninggal Dunia
Atlet Inkanas Banggai Dilepas Menuju Seleknas Nasional 2026
Silaturahmi Hangat Perkuat Sinergi Polres Banggai dan Senkom Mitra Polri
Kapolres Poso Berikan Materi tentang Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme kepada Kader HMI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 03:48 WIB

Musrenbang RKPK 2027 Aceh Singkil: Fokus Infrastruktur dan Konektivitas untuk Masa Depan Daerah

Rabu, 22 April 2026 - 03:44 WIB

Pemilihan BPKan Desa Tanjung Emas Berlangsung Tertib dan Demokratis

Rabu, 22 April 2026 - 03:39 WIB

Penutupan Liga 4 Piala Gubernur Sulawesi Tengah 2026 Berlangsung Meriah

Rabu, 22 April 2026 - 03:29 WIB

Polisi Amankan Pengedar Sabu di Luwuk, 37 Paket Disita

Rabu, 22 April 2026 - 03:25 WIB

Remaja di Luwuk Ditangkap Usai Aniaya Pacarnya

Berita Terbaru

Daerah

Polisi Amankan Pengedar Sabu di Luwuk, 37 Paket Disita

Rabu, 22 Apr 2026 - 03:29 WIB

Daerah

Remaja di Luwuk Ditangkap Usai Aniaya Pacarnya

Rabu, 22 Apr 2026 - 03:25 WIB