Remaja di Luwuk Ditangkap Usai Aniaya Pacarnya

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 03:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Tim Resmob Tompotika Satuan Reskrim Polres Banggai mengamankan seorang remaja berinisial DI (18) atas dugaan tindak penganiayaan terhadap pacarnya.

Penangkapan tersebut dilakukan di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Senin, 20 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban berinisial EL (19), seorang perempuan asal Desa Sindangsari, Kecamatan Toili Barat.

Korban melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan di sebuah indekos yang terletak di Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang telah diterima secara resmi.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/241/IV/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

Setelah menerima laporan, tim Resmob segera bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pelaku ditemukan saat sedang berada di jalan.

Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan oleh petugas.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.

Namun, hubungan tersebut diduga dilatarbelakangi konflik akibat kecemburuan.

Pelaku disebut tidak terima saat dituduh memiliki hubungan dengan perempuan lain.

Hal itu memicu emosi pelaku hingga mendatangi korban di tempat kosnya.

Setibanya di lokasi, pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan tanpa banyak bicara.

Korban mengalami tindakan seperti dicekik, dibanting, serta kepalanya dibenturkan ke dinding.

Selain itu, pelaku juga meludahi wajah korban dalam insiden tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma serta merasakan sakit di sekujur tubuhnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Kembali Terjadi di Lantojaya, Polisi dan Tim Gabungan Padamkan Api Seluas 3 Hektare
Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Dugaan Pencemaran Nama Baik Prof Zainal Abidin Sah
Polsek Lore Utara Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla 5 Hektare di Kawasan TNLL
Polres Poso Gencarkan Penyuluhan Bahaya Narkoba di Desa Sintuwulemba
Polres Poso Asah Kesiapan Personel melalui Latihan Dalmas dan Penanganan Unras
Dugaan PETI Kembali Beraktivitas, Warga Desa Bodi Soroti Excavator yang Disebut Luput dari Penyisiran
Dua Tahun Pemerintahan Anwar-Reny, Penerima Beasiswa BERANI CERDAS Tembus 47 Ribu Mahasiswa
Kebakaran Lahan di Patiwunga Berhasil Dipadamkan, Polri-TNI dan Damkar Bersinergi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:56 WIB

Karhutla Kembali Terjadi di Lantojaya, Polisi dan Tim Gabungan Padamkan Api Seluas 3 Hektare

Selasa, 8 September 2026 - 21:07 WIB

Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Dugaan Pencemaran Nama Baik Prof Zainal Abidin Sah

Selasa, 8 September 2026 - 18:17 WIB

Polsek Lore Utara Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla 5 Hektare di Kawasan TNLL

Selasa, 8 September 2026 - 18:06 WIB

Polres Poso Gencarkan Penyuluhan Bahaya Narkoba di Desa Sintuwulemba

Selasa, 8 September 2026 - 18:00 WIB

Polres Poso Asah Kesiapan Personel melalui Latihan Dalmas dan Penanganan Unras

Berita Terbaru