
Tadulakonews.com – Tim Resmob Tompotika Satuan Reskrim Polres Banggai mengamankan seorang remaja berinisial DI (18) atas dugaan tindak penganiayaan terhadap pacarnya.
Penangkapan tersebut dilakukan di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Senin, 20 April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban berinisial EL (19), seorang perempuan asal Desa Sindangsari, Kecamatan Toili Barat.
Korban melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan di sebuah indekos yang terletak di Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang telah diterima secara resmi.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/241/IV/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Setelah menerima laporan, tim Resmob segera bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pelaku ditemukan saat sedang berada di jalan.
Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan oleh petugas.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.
Namun, hubungan tersebut diduga dilatarbelakangi konflik akibat kecemburuan.
Pelaku disebut tidak terima saat dituduh memiliki hubungan dengan perempuan lain.
Hal itu memicu emosi pelaku hingga mendatangi korban di tempat kosnya.
Setibanya di lokasi, pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan tanpa banyak bicara.
Korban mengalami tindakan seperti dicekik, dibanting, serta kepalanya dibenturkan ke dinding.
Selain itu, pelaku juga meludahi wajah korban dalam insiden tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma serta merasakan sakit di sekujur tubuhnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

