Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Pengungkapan Dua Kasus Narkotika

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Poso.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari penanganan perkara narkotika yang telah melalui proses penyidikan dan penetapan status barang sitaan oleh pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan pemusnahan juga didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, kegiatan tersebut turut merujuk pada penetapan status barang sitaan yang telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Poso sebagai dasar pelaksanaan pemusnahan barang bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Poso.

Dalam kasus pertama, polisi menetapkan tersangka Nanang Darmansyah alias Nanang yang kedapatan memiliki sejumlah paket sabu.

Sementara pada kasus kedua, polisi menetapkan tersangka Fitriani Labaso alias Mama Rasyid bersama rekannya yang juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Dari kedua perkara tersebut, total barang bukti sabu yang dimusnahkan memiliki berat bruto sebesar 3,76 gram.

Rincian barang bukti yang berasal dari tersangka Nanang Darmansyah alias Nanang berupa beberapa paket sabu dengan total berat bruto sekitar 2,3 gram.

Sedangkan dari tersangka Fitriani Labaso alias Mama Rasyid bersama rekannya, petugas mengamankan sebanyak 18 paket sabu dengan berbagai berat yang seluruhnya turut dimusnahkan.

Namun demikian, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan di pengadilan.

Barang bukti yang disisihkan tersebut terdiri dari 0,50 gram sabu dari perkara tersangka Nanang Darmansyah serta 0,20 gram sabu dari perkara tersangka Fitriani Labaso alias Mama Rasyid bersama rekannya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan langsung oleh para tersangka sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.

Proses pemusnahan dilaksanakan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Poso yang dipimpin oleh IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., bersama timnya.

Kegiatan tersebut juga didampingi oleh sejumlah personel lainnya, yakni IPDA Risman A. M., S.H., AIPDA Juwandi, AIPDA Fahrul, S.H., BRIPKA Arpiandi, BRIPTU Parpulungan, dan BRIPDA Tifani Sheril Baloly.

Kasat Resnarkoba Polres Poso dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Poso dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Rumah Dinas Guru di Moutong, Kerugian Capai Puluhan Juta
Perkelahian Berdarah di Balinggi, Seorang Petani Tewas di Tempat
PT Socfindo Aceh Singkil Gelar Penghargaan Rumah dan Lingkungan Bersih untuk Karyawan
PT Socfindo Gelar Edukasi Kesehatan Gigi Anak Usia Dini di Aceh Singkil
Kasus Saling Lapor Penganiayaan di Nias Menjadi Sorotan Publik
Polres Poso Ungkap Kasus Narkotika Sabu di Desa Tangkura, Dua Tersangka Diamankan
Polsek Batui Amankan Pria Pelaku Penganiayaan terhadap Ibu Kandung
Nelayan di Banggai Diserahkan ke JPU Kasus Penyalahgunaan Sabu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:21 WIB

Kebakaran Hanguskan Rumah Dinas Guru di Moutong, Kerugian Capai Puluhan Juta

Jumat, 17 April 2026 - 06:17 WIB

Perkelahian Berdarah di Balinggi, Seorang Petani Tewas di Tempat

Kamis, 16 April 2026 - 18:41 WIB

PT Socfindo Aceh Singkil Gelar Penghargaan Rumah dan Lingkungan Bersih untuk Karyawan

Kamis, 16 April 2026 - 18:37 WIB

PT Socfindo Gelar Edukasi Kesehatan Gigi Anak Usia Dini di Aceh Singkil

Kamis, 16 April 2026 - 18:28 WIB

Kasus Saling Lapor Penganiayaan di Nias Menjadi Sorotan Publik

Berita Terbaru