Tersangka Curanmor Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai menyerahkan seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor kepada Kejaksaan Negeri Banggai pada Rabu siang.

Tersangka berinisial MU alias Openg, berusia 28 tahun, merupakan warga Desa Bukit Jaya, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan tersangka dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, M. Ahsan.

Kepala Seksi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, membenarkan adanya penyerahan tersangka tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Hal itu berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Banggai dengan nomor B-843/P.2.11/Eoh.1/04/2026 tertanggal 24 April 2026.

Dengan status berkas lengkap, proses hukum selanjutnya kini menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan.

Penanganan perkara akan berlanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri.

AKP Saiman juga mengungkapkan kronologi kasus pencurian yang dilakukan tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari, sekitar pukul 05.00 WITA.

Tersangka mencuri sepeda motor jenis Vega R dengan nomor polisi DN 4778 CO.

Motor tersebut merupakan milik korban bernama Ferdiansyah, berusia 27 tahun.

Aksi pencurian dilakukan di rumah korban yang berada di Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.

Setelah berhasil mencuri, tersangka menjual sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook.

Selain kasus pencurian motor, tersangka juga terlibat dalam pencurian uang sebesar Rp2 juta.

Uang tersebut diambil dari sebuah warung di kompleks RSUD Luwuk milik seorang perempuan bernama Hartini, berusia 50 tahun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan terhadap tersangka adalah lima tahun penjara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Agama sebagai Jalan Perdamaian dan Kemanusiaan
Agama sebagai Jalan Perdamaian dan Kemanusiaan
Polresta Palu Panen Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Tawaeli Ungkap Kasus Dugaan Sabu di Mamboro, Seorang Pria Diamankan
Kapolres Parigi Moutong Dukung Panen Raya Jagung Serentak untuk Perkuat Swasembada Pangan Nasional
Wakapolda Sulteng Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di Desa Loru Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Wakapolda Sulteng Hadiri Launching 1.061 Koperasi Desa Merah Putih di Sigi
Kapolres Parigi Moutong Salurkan Bansos untuk 180 Warga Desa Sidole Timur
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:58 WIB

Agama sebagai Jalan Perdamaian dan Kemanusiaan

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:45 WIB

Agama sebagai Jalan Perdamaian dan Kemanusiaan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:25 WIB

Polresta Palu Panen Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polsek Tawaeli Ungkap Kasus Dugaan Sabu di Mamboro, Seorang Pria Diamankan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:13 WIB

Kapolres Parigi Moutong Dukung Panen Raya Jagung Serentak untuk Perkuat Swasembada Pangan Nasional

Berita Terbaru

Daerah

Agama sebagai Jalan Perdamaian dan Kemanusiaan

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:58 WIB

Daerah

Agama sebagai Jalan Perdamaian dan Kemanusiaan

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:45 WIB