Tersangka Curanmor Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai menyerahkan seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor kepada Kejaksaan Negeri Banggai pada Rabu siang.

Tersangka berinisial MU alias Openg, berusia 28 tahun, merupakan warga Desa Bukit Jaya, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan tersangka dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, M. Ahsan.

Kepala Seksi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, membenarkan adanya penyerahan tersangka tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Hal itu berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Banggai dengan nomor B-843/P.2.11/Eoh.1/04/2026 tertanggal 24 April 2026.

Dengan status berkas lengkap, proses hukum selanjutnya kini menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan.

Penanganan perkara akan berlanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri.

AKP Saiman juga mengungkapkan kronologi kasus pencurian yang dilakukan tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari, sekitar pukul 05.00 WITA.

Tersangka mencuri sepeda motor jenis Vega R dengan nomor polisi DN 4778 CO.

Motor tersebut merupakan milik korban bernama Ferdiansyah, berusia 27 tahun.

Aksi pencurian dilakukan di rumah korban yang berada di Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.

Setelah berhasil mencuri, tersangka menjual sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook.

Selain kasus pencurian motor, tersangka juga terlibat dalam pencurian uang sebesar Rp2 juta.

Uang tersebut diambil dari sebuah warung di kompleks RSUD Luwuk milik seorang perempuan bernama Hartini, berusia 50 tahun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan terhadap tersangka adalah lima tahun penjara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Poso Serahkan Dua Tersangka Sabu ke Kejari, Berkas Perkara Dinyatakan P21
Gunungan Sampah Cemari Permukiman Desa Lambolo, Warga Desak Pemda Segera Bertindak
Mahasiswi STIKES Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Palu
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Mengapung di Pantai Jalan Cumi-Cumi Palu
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Poso Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Bhayangkara Poso Overland 2026 Resmi Ditutup, 125 Peserta Sukses Taklukkan Rute Menantang
Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur
Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Sat Resnarkoba Polres Poso Serahkan Dua Tersangka Sabu ke Kejari, Berkas Perkara Dinyatakan P21

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Gunungan Sampah Cemari Permukiman Desa Lambolo, Warga Desak Pemda Segera Bertindak

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Mahasiswi STIKES Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Palu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Mengapung di Pantai Jalan Cumi-Cumi Palu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Poso Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Berita Terbaru

Daerah

Mahasiswi STIKES Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Palu

Senin, 10 Agu 2026 - 11:27 WIB