
Tadulakonews.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai menyerahkan seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor kepada Kejaksaan Negeri Banggai pada Rabu siang.
Tersangka berinisial MU alias Openg, berusia 28 tahun, merupakan warga Desa Bukit Jaya, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan tersangka dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, M. Ahsan.
Kepala Seksi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, membenarkan adanya penyerahan tersangka tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Hal itu berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Banggai dengan nomor B-843/P.2.11/Eoh.1/04/2026 tertanggal 24 April 2026.
Dengan status berkas lengkap, proses hukum selanjutnya kini menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan.
Penanganan perkara akan berlanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri.
AKP Saiman juga mengungkapkan kronologi kasus pencurian yang dilakukan tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari, sekitar pukul 05.00 WITA.
Tersangka mencuri sepeda motor jenis Vega R dengan nomor polisi DN 4778 CO.
Motor tersebut merupakan milik korban bernama Ferdiansyah, berusia 27 tahun.
Aksi pencurian dilakukan di rumah korban yang berada di Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.
Setelah berhasil mencuri, tersangka menjual sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook.
Selain kasus pencurian motor, tersangka juga terlibat dalam pencurian uang sebesar Rp2 juta.
Uang tersebut diambil dari sebuah warung di kompleks RSUD Luwuk milik seorang perempuan bernama Hartini, berusia 50 tahun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan terhadap tersangka adalah lima tahun penjara.

